MUI Usul Istilah LGBT Diganti LGSP Lesbi, Gay, Sodomi, Pencabulan
PlatMerah.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penggantian istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dengan istilah baru LGSP yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan makna hukum dan moral atas perilaku yang dianggap menyimpang.
Latar Belakang Usulan
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Nix27am Sholeh, menyatakan bahwa istilah LGBT selama ini dianggap sebagai eufemisme yang menghaluskan penyimpangan moral di masyarakat. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut dapat mengaburkan substansi hukum dan agama terkait tindakan yang dilarang.
Dalam acara Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang berlangsung di Jakarta pada 27 Juli 2026, Asrorun menjelaskan bahwa penggunaan istilah LGSP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan kriminal dan melanggar norma agama.
Makna dan Tujuan Istilah LGSP
Istilah LGSP terdiri dari:
- Lesbi
- Gay
- Sodomi
- Pencabulan
Penggunaan istilah ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa perilaku tersebut adalah tindakan yang dilarang baik secara agama maupun hukum di Indonesia. Asrorun menekankan bahwa jika istilah yang mengaburkan makna tersebut terus digunakan, maka penyimpangan moral dapat dianggap sebagai kebiasaan dan bahkan dimaklumi sebagai kebenaran.
Upaya MUI dalam Penguatan Regulasi
MUI tidak hanya menetapkan fatwa normatif, tetapi juga melakukan upaya perubahan sosial dan pembangunan kesadaran publik (public awareness). Saat ini, MUI tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebagai upaya penguatan regulasi.
Asrorun menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pilar himayatul ummah, yaitu fungsi fatwa untuk melindungi masyarakat dari kerusakan moral. Ia mencontohkan fatwa pornografi yang berhasil menjadi Undang-Undang Pornografi sebagai rujukan keberhasilan regulasi.
Konferensi Internasional Fatwa dan Keharmonisan Umat
IACFS ke-10 mengangkat tema “Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat” dan diikuti oleh 63 pemakalah dari Indonesia dan berbagai negara seperti Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, dan Thailand. Acara ini juga dihadiri oleh pimpinan MUI, termasuk Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan sejumlah pejabat bidang fatwa dan ukhuwah MUI.
Konteks dan Implikasi
Usulan penggantian istilah LGBT menjadi LGSP mencerminkan sikap MUI dalam menanggapi dinamika sosial terkait norma dan nilai moral di Indonesia. MUI berupaya menegaskan kembali batasan hukum dan agama guna menjaga moralitas serta keharmonisan masyarakat.
Perkembangan ini berpotensi memengaruhi kebijakan dan regulasi di tingkat nasional, khususnya dalam konteks perlindungan masyarakat dari perilaku yang dianggap menyimpang secara moral dan hukum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













