Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor

Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor

PlatMerah.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, dibandingkan dengan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Fokus pada Pemulihan Aset Negara

Sahroni menjelaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor tidak menjamin pengembalian aset yang telah dirugikan negara. Oleh karena itu, DPR RI lebih mengutamakan pengesahan RUU Perampasan Aset yang dirancang khusus untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Kalau dihukum mati, uangnya nggak balik. Maka itu RUU Perampasan Aset dibuat paten untuk bisa menghasilkan pemulihan aset negara,” ujar Sahroni di Jakarta pada 6 Agustus 2026.

Efektivitas RUU Perampasan Aset

Menurut politikus dari Partai NasDem ini, RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan korupsi. Dengan adanya regulasi ini, lembaga penegak hukum juga dapat lebih fokus dalam mencegah pejabat publik melakukan korupsi yang merugikan negara.

Wacana Hukuman Mati dari MUI

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umumnya, KH M Cholil Nafis, mengusulkan penerapan hukuman mati bagi koruptor sebagai langkah memberikan efek jera. MUI menilai bahwa tingkat korupsi di Indonesia telah mencapai kondisi yang mengkhawatirkan sehingga perlu tindakan hukum yang tegas.

Kiai Cholil menyampaikan bahwa hukuman mati dan perampasan aset bukanlah pendekatan yang saling bertentangan. Negara tetap berkewajiban merampas aset hasil korupsi agar dikembalikan kepada negara, sementara hukuman mati dapat dipertimbangkan apabila tindak pidana korupsi menimbulkan dampak sistemik yang mengancam kepentingan bangsa dan negara.

Konteks dan Pentingnya RUU Perampasan Aset

Pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman pidana, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas yang sedang dikejar penyelesaiannya oleh DPR RI untuk memperkuat upaya tersebut.

Dengan pengesahan RUU ini, diharapkan aset-aset yang diperoleh dari hasil korupsi dapat disita dan dikembalikan kepada negara secara efektif, sehingga dampak negatif dari korupsi dapat diminimalisir.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup