Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri

PlatMerah.com – Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah terhadap Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Gugatan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh dua instansi penegak hukum berbeda.

Strategi Hukum Pengajuan Dua Gugatan Praperadilan

Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa pengajuan dua permohonan praperadilan dilakukan secara terpisah karena objek perkara, tindakan upaya paksa, serta dasar pengujian hukumnya berbeda. Gugatan pertama diajukan kepada Kejaksaan Agung terkait penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan.

Gugatan kedua ditujukan kepada Polri yang berkaitan dengan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi Asabri.

Fokus Gugatan Terhadap Kejaksaan Agung

Farizi, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung menyoroti dugaan pelanggaran prosedur upaya paksa penahanan serta keabsahan tindak pidana asal (predicate crime) dalam penetapan tersangka kasus TPPU. Mereka menilai terdapat indikasi pelanggaran Pasal 100 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Gugatan Terhadap Kepolisian Fokus pada Penggeledahan dan Penyitaan

Gugatan praperadilan kedua menyoroti tindakan kepolisian dalam penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status tersangka pada perkara dugaan korupsi Asabri. Tim kuasa hukum menilai perlu pengujian keabsahan tindakan tersebut agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hak Konstitusional dan Tujuan Gugatan

Kedua gugatan praperadilan ini diajukan sebagai hak konstitusional Febrie Adriansyah sebelum memasuki tahap persidangan. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan semua tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan mengajukan gugatan praperadilan, Febrie Adriansyah dan tim kuasa hukumnya berharap dapat menguji keabsahan, validitas, dan legalitas prosedur penanganan perkara yang dinilai mengandung penyimpangan dari KUHAP baru.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup