Rekomendasi MAI ke RUU Perampasan Aset Kontrol Pengadilan hingga Jangka Panjang
PlatMerah.com, Jakarta – Majelis Arah Indonesia (MAI) memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada DPR RI terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (18/8/2026), sebagai upaya memperkuat regulasi pemulihan aset hasil tindak pidana.
Dukungan MAI terhadap RUU Perampasan Aset
Perwakilan MAI, KH Thoha Yusuf Zakaria, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ia menjelaskan bahwa rancangan undang-undang ini masih dalam tahap penyusunan dan penjaringan aspirasi publik hingga Agustus 2026, guna memastikan substansi dan legitimasi regulasi yang kuat.
“Majelis Arah Indonesia mendukung RUU ini sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana,” ujar Thoha.
Rekomendasi Utama dari Majelis Arah Indonesia
MAI menyampaikan sejumlah rekomendasi penting yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, antara lain:
- Mendukung pembentukan dan penyelesaian RUU sebagai instrumen khusus untuk pemulihan aset tindak pidana.
- Menegaskan hubungan aset dengan tindak pidana sebagai persyaratan fundamental sebelum dilakukan perampasan.
- Menempatkan proses pidana sebagai mekanisme utama, sementara Non-Conviction Based Asset Forfeiture digunakan secara terbatas dan ketat.
- Menjamin kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan yang menyentuh hak kepemilikan warga negara.
- Menentukan standar pembuktian yang jelas agar perampasan tidak didasarkan pada dugaan semata.
- Mengatur pembalikan beban pembuktian secara proporsional tanpa menghilangkan asas praduga tak bersalah dan due process of law.
- Memberikan perlindungan dan mekanisme keberatan efektif bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
- Membangun mekanisme pengawasan aparat penegak hukum serta menetapkan pertanggungjawaban dan sanksi atas penyalahgunaan kewenangan.
- Membangun sistem pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan dapat diaudit, termasuk aset produktif dan digital.
- Memprioritaskan hasil perampasan untuk pemulihan korban, pengembalian kerugian negara, dan kepentingan publik.
- Memperkuat kerja sama internasional dan penelusuran beneficial ownership untuk menjangkau aset yang disembunyikan di luar negeri.
- Mengharmonisasikan RUU dengan peraturan terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik norma.
- Memastikan RUU dirancang untuk kepentingan jangka panjang, bukan sebagai instrumen menghadapi kasus, kelompok, atau rezim tertentu.
- Menempatkan nilai keadilan, kemaslahatan, dan prinsip hifz al-ml sebagai landasan etik dalam perlindungan kekayaan publik dan harta sah warga.
MAI Tegaskan Sikap Konstruktif dalam Pembahasan RUU
Perwakilan MAI lainnya, Fahmi Salim, menegaskan bahwa kehadiran MAI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bukan untuk menciptakan kegaduhan politik. Menurutnya, penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan wakil rakyat merupakan bentuk kecintaan terhadap bangsa dan negara yang dilakukan dengan cara dialogis dan berbasis data.
“Kami hadir bukan untuk menabuh genderang konflik atau kegaduhan politik. Kami memilih jalur konstitusional dan bermartabat melalui forum resmi seperti rapat dengar pendapat publik,” jelas Fahmi.
Fahmi juga menegaskan bahwa MAI tidak berniat memprovokasi massa, membentuk pemerintahan tandingan, atau membuat kegaduhan politik yang tidak perlu.
Konteks dan Pentingnya RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset diinisiasi sebagai upaya negara untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana, yang selama ini sering menghadapi kendala hukum dan administratif. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme perampasan aset secara adil dan profesional, dengan pengawasan pengadilan yang ketat agar hak warga negara tetap terlindungi.
Selain itu, harmonisasi dengan peraturan lain seperti KUHAP, UU Tipikor, dan UU TPPU menjadi hal krusial agar pelaksanaan RUU dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik norma.
Dengan mekanisme yang jelas dan pengawasan yang ketat, RUU ini juga diharapkan mampu menjangkau aset yang disembunyikan di dalam maupun luar negeri, sehingga pemulihan aset negara dan perlindungan korban tindak pidana dapat lebih optimal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












