Kuasa Hukum Roy Suryo Jelaskan Sejarah dan Penguatan Lembaga Praperadilan di KUHAP Baru

Kuasa Hukum Roy Suryo Jelaskan Sejarah dan Penguatan Lembaga Praperadilan di KUHAP Baru

PlatMerah.com – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji dan Ristan BP Simbolon, memberikan penjelasan mendalam mengenai sejarah dan penguatan lembaga praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penjelasan ini disampaikan melalui siaran langsung di media sosial kanal milik Abdul Gafur, menyusul batalnya sidang praperadilan keempat klien mereka akibat ketidakhadiran pihak termohon.

Sejarah Lembaga Praperadilan

Menurut Abdul Gafur, lembaga praperadilan tidak dikenal dalam hukum acara pidana pada masa kolonial Belanda yang menggunakan Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Pada masa itu, aparat penegak hukum dapat menangkap dan menahan siapa pun yang dianggap melawan pemerintah kolonial tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

“Dalam HIR itu tidak ada lembaga praperadilan. Hukum acara pidana zaman kolonial Belanda tidak mengenal lembaga praperadilan,” ujar Abdul Gafur dalam video yang diunggah pada Jumat, 7 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa pemerintah kolonial saat itu langsung menangkap dan menahan tersangka tanpa proses pengawasan, sehingga terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Ristan BP Simbolon menjelaskan bahwa lembaga praperadilan baru diperkenalkan setelah disahkannya KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Latar belakang pembentukan lembaga ini adalah kasus salah tangkap Sengkon dan Karta di Bekasi pada 1974, yang menimbulkan perubahan sistem hukum acara pidana di Indonesia.

“Mereka dihukum dan dipenjara tanpa proses yang adil, hingga kemudian hukum acara pidana zaman Hindia Belanda diubah dan muncul mekanisme peninjauan kembali (PK) serta lembaga praperadilan sebagai pengawas penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum,” jelas Ristan.

Penguatan Lembaga Praperadilan dalam KUHAP Baru

Ristan juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memberlakukan dua undang-undang baru yang menggantikan aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengganti KUHP peninggalan Belanda dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengganti KUHAP era Orde Baru. KUHAP baru ini memperkuat sepuluh aspek, termasuk hak tersangka dan terdakwa, restorative justice, saksi mahkota, plea bargain, peran advokat, rehabilitasi, restitusi, serta penguatan lembaga praperadilan.

Penguatan Hak Tersangka dan Peran Advokat

Salah satu penguatan penting adalah hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan advokat sejak tahap penyelidikan, yang sebelumnya belum diatur secara tegas. Hal ini memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi tersangka dalam proses hukum.

Saksi Mahkota dan Plea Bargain

Ristan menjelaskan definisi saksi mahkota sebagai pelaku tindak pidana yang memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan rekannya. Sebagai kompensasi, saksi mahkota mendapatkan pengurangan hukuman.

Selain itu, praktik plea bargain dalam KUHAP baru berbeda dengan masa kolonial. Pengakuan bersalah kini menjadi dasar untuk meringankan hukuman dan mempercepat proses hukum. “Zaman Hindia Belanda, mengaku bersalah justru memperberat hukuman. Di KUHAP Nasional, mengaku bersalah dapat keringanan dan prosesnya lebih cepat,” jelasnya.

Konteks dan Pentingnya Penguatan Lembaga Praperadilan

Lembaga praperadilan berperan sebagai mekanisme pengawasan yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Dengan penguatan lembaga ini dalam KUHAP baru, diharapkan proses hukum pidana menjadi lebih adil, transparan, dan memberikan perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa secara optimal.

Penjelasan kuasa hukum Roy Suryo ini penting untuk memberi pemahaman yang lebih jelas kepada publik mengenai fungsi dan tujuan lembaga praperadilan serta inovasi hukum yang diterapkan dalam KUHAP baru.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup