Rieke Diah Pitaloka Minta Pembebasan Pilot Vidi Eskafaris yang Didakwa Kasus Penyelundupan Buronan

Rieke Diah Pitaloka Minta Pembebasan Pilot Vidi Eskafaris yang Didakwa Kasus Penyelundupan Buronan

PlatMerah.com, Merauke – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyerukan pembebasan terhadap Vidi Eskafaris Gumilang, pilot asal Karawang yang didakwa atas kasus penyelundupan dua buronan asal Australia ke Indonesia. Vidi saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Merauke dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kasus Penyelundupan Buronan dan Peran Vidi Eskafaris

<pMenurut Rieke, Vidi yang merupakan lulusan terbaik dari PPI Curug sebenarnya tidak mengetahui bahwa dirinya terlibat dalam penyelundupan buronan tersebut. Awalnya, Vidi dikirim ke Australia untuk mengikuti pelatihan pilot terkait pembelian pesawat helikopter, namun pelatihan tersebut tidak selesai dan Vidi pulang tanpa mendapatkan sertifikat pilot.

“Dia berangkat ke Australia dengan surat resmi penugasan, tapi pelatihan yang dijanjikan hanya berlangsung selama beberapa minggu dan tidak selesai. Dia harus pulang tanpa sertifikat sebagai pilot atau kopilot,” jelas Rieke.

Setelah pelatihan, Vidi kembali ke Indonesia dengan didampingi oleh instrukturnya, Jay Davis, warga negara Australia. Dalam perjalanan pulang, pesawat yang dikemudikan Vidi dialihkan menuju sebuah bandara terpencil di Australia untuk menjemput dua residivis, yang satu diduga terkait kasus pembunuhan dan satu lagi terkait kartel narkotika.

Fakta-fakta Penting dari Persidangan

  • Radar pesawat yang dikemudikan Vidi dimatikan sepanjang perjalanan, sehingga Vidi tidak mengetahui transit di mana pesawat berhenti.
  • Dua buronan yang diselundupkan tersebut akhirnya ditahan oleh pihak imigrasi di Merauke.
  • Jay Davis, instrukturnya yang juga menggunakan pesawat tersebut, telah dideportasi dan menjalani hukuman selama sekitar tujuh bulan.
  • Vidi kini menghadapi status terdakwa berdasarkan pernyataan Jay Davis, walaupun Vidi tidak memiliki sertifikat pilot yang sah dan tidak mengetahui unsur penyelundupan.

Seruan Pembebasan dan Evaluasi Sistem Keimigrasian

Rieke menegaskan bahwa Vidi harus dibebaskan dan memperoleh keadilan karena tidak mengetahui tindakan penyelundupan yang dilakukan oleh Jay Davis. Ia juga menyampaikan bahwa Vidi kini telah berstatus tahanan kota di Bandara Mopah Merauke, bukan lagi di lembaga pemasyarakatan.

“Kami berjuang bersama media parlemen dan jurnalis untuk mengawal proses hukum ini agar menghasilkan keadilan dan kebebasan bagi Vidi,” ujar Rieke.

Selain itu, Rieke meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keimigrasian Indonesia, agar tata kelola yang ada dapat diperbaiki dan tidak merugikan warga negara Indonesia sendiri.

“Jika tata kelola keimigrasian tidak dibenahi, maka masalahnya tidak hanya menjadi persoalan administrasi negara, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga negara kita,” tambahnya.

Perkembangan Terbaru dan Jadwal Sidang

Sidang putusan sela kasus Vidi dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 Agustus mendatang. Rieke dan pihak-pihak terkait terus memantau perkembangan kasus ini demi memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan isu buronan internasional dan narkotika internasional, sehingga memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak terkait agar hak dan keadilan bagi warga negara Indonesia seperti Vidi tetap terjaga.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup