Mengenal AHWA, Mekanisme Pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU 2026-2031
PlatMerah.com, Jombang – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) periode 2026-2031. Keputusan ini diambil pada Sidang Pleno III Muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Apa Itu AHWA?
AHWA adalah singkatan dari Ahlul Halli wal Aqdi, yang secara bahasa berarti orang-orang yang memiliki kewenangan untuk mengikat dan melepaskan. Dalam tradisi politik Islam, AHWA merupakan kelompok ulama dan tokoh masyarakat yang berperan menentukan kepemimpinan berdasarkan kapasitas keilmuan dan integritas.
Di NU, AHWA terdiri dari sembilan anggota yang berasal dari hasil penjaringan oleh struktur NU, seperti PCNU dan PWNU. Mereka dipilih berdasarkan dukungan terbanyak dan kemudian bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam serta Ketua Umum PBNU.
Mekanisme Pemilihan dengan AHWA
Berbeda dengan sistem pemilihan langsung oleh muktamirin yang mengedepankan suara terbanyak, mekanisme AHWA menempatkan proses musyawarah oleh tokoh yang dipercaya sebagai penentu pemimpin tertinggi NU. Berikut tahapan mekanismenya:
- Struktur NU mengusulkan nama-nama kiai yang layak menjadi anggota AHWA.
- Penjaringan dan tabulasi dukungan menghasilkan sembilan anggota AHWA.
- Sembilan anggota AHWA bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Peran dan Tugas AHWA
AHWA berfungsi sebagai badan seleksi dan penentu figur Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Sistem ini menekankan:
- Aspek tauliyah (penunjukan berdasarkan amanah ulama).
- Perwakilan ulama yang kredibel.
- Musyawarah sebagai proses pengambilan keputusan.
Dengan mekanisme AHWA, keputusan kepemimpinan tidak semata-mata berdasarkan kompetisi elektoral, tetapi juga pertimbangan kapasitas keulamaan dan integritas.
Alasan NU Memilih AHWA
Perubahan mekanisme ini bertujuan memperkuat posisi Syuriyah, unsur pimpinan keulamaan NU, sehingga memastikan kebijakan organisasi berjalan seiring dengan arahan ulama. Salah satu bakal calon Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, menjelaskan bahwa sistem ini menggabungkan election dan selection, dimana pengusulan nama dari struktur NU dilanjutkan dengan seleksi oleh AHWA.
Selain itu, AHWA diharapkan mampu mengurangi risiko politik transaksional dan intervensi eksternal yang mungkin terjadi dalam pemilihan langsung. Sistem ini juga diharapkan menciptakan suasana Muktamar yang lebih teduh dan fokus pada kapasitas kepemimpinan.
Peran Muktamirin dalam Mekanisme Baru
Mekanisme AHWA tidak menghilangkan hak muktamirin, melainkan mengubah bentuk partisipasinya. Muktamirin tetap berperan dalam proses penjaringan dan pengusulan nama calon anggota AHWA, sementara keputusan akhir diambil oleh anggota AHWA itu sendiri.
Ketua Organizing Committee Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa perubahan ini juga bertujuan menghindari dualisme kepemimpinan antara Rais Aam dan Ketua Umum yang selama ini sama-sama mandataris Muktamar.
Konsekuensi pada Pemilihan Ketua Umum PBNU
Sebelumnya, pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan secara langsung oleh muktamirin dengan proses pengusulan oleh PCNU, PWNU, dan PCINU. Dengan mekanisme AHWA, calon yang diusulkan akan diperingkat berdasarkan dukungan, mendapat restu Rais Aam, lalu dipilih melalui musyawarah anggota AHWA.
Dengan demikian, AHWA menjadi penentu utama dalam memilih Ketua Umum PBNU periode 2026-2031, memperkuat supremasi Syuriyah dan menegaskan kontrol terhadap kebijakan organisasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











