“Bukan KUHAP-nya yang Jelek”, dr. Tifa Jelaskan Makna Praperadilan sebagai Intellectual Exercise
PlatMerah.com – dr. Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan dr. Tifa menegaskan bahwa proses praperadilan yang tengah dijalaninya merupakan bentuk “intellectual exercise” terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menekankan bahwa langkah ini bukanlah kritik terhadap substansi KUHAP, melainkan upaya untuk menguji penerapan aturan tersebut dalam praktik.
Makna Praperadilan sebagai Intellectual Exercise
dr. Tifa menjelaskan bahwa pengalaman yang dialaminya, di mana ia dinyatakan bebas dari status terdakwa melalui putusan sela namun kemudian kembali disidangkan hanya dalam waktu tiga hari, menunjukkan adanya kebutuhan untuk melakukan pengujian terhadap implementasi KUHAP baru di lapangan.
“Saya tidak mengatakan KUHAP jelek atau KUHAP tidak bagus dan sebagainya. Tetapi dari peristiwa yang saya alami ini, betul, bahwa kita betul-betul membutuhkan ujian, membutuhkan exercise terhadap baru,” ujarnya.
Dua Jalur Koreksi untuk Penerapan KUHAP
Lebih lanjut, dr. Tifa menawarkan dua jalur yang bisa ditempuh untuk melakukan koreksi terhadap penerapan KUHAP baru. Pertama, melalui Mahkamah Konstitusi (MK) lewat mekanisme judicial review. Kedua, menggunakan mekanisme praperadilan untuk melakukan koreksi fundamental terhadap praktik hukum yang terjadi saat ini.
“Sehingga nanti ke depannya akan ada koreksi yang mungkin bisa dilakukan oleh MK sebagai judicial review, atau kita bisa gunakan praperadilan ini untuk melakukan koreksi secara fundamental terhadap apa yang terjadi,” jelasnya.
Harapan untuk Perbaikan Sistem Hukum
dr. Tifa berharap bahwa proses hukum yang sedang ditempuhnya dapat mencegah terulangnya persoalan serupa terhadap pihak lain di masa depan. Ia menekankan pentingnya memastikan hak-hak warga negara terlindungi melalui penerapan KUHAP yang tepat.
“Sehingga sekali lagi tidak terjadi kepada anak bangsa yang lain,” pungkasnya.
Konteks Praperadilan dan KUHAP
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang menguji legitimasi penetapan status hukum, seperti penetapan tersangka atau penahanan, oleh penyidik atau penuntut umum. KUHAP yang baru diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan menjamin keadilan dalam proses peradilan pidana.
Namun, seperti yang disampaikan dr. Tifa, penerapan KUHAP di lapangan perlu diuji agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan. Proses praperadilan yang sedang berlangsung menjadi salah satu sarana penting untuk memastikan hal tersebut.
Dampak dan Perkembangan
Kasus yang dialami dr. Tifa membuka diskusi lebih luas mengenai implementasi KUHAP baru di Indonesia. Hal ini penting bagi penguatan sistem peradilan pidana dan perlindungan hak asasi manusia. Proses pengujian melalui praperadilan dan judicial review dapat menjadi langkah strategis untuk memperbaiki praktik hukum yang ada.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













