Kemenkum Sumsel Harmonisasi Dua Raperwali Palembang, Pastikan RKPD 2026-2027 Selaras dengan Kaidah Hukum

Kemenkum Sumsel Harmonisasi Dua Raperwali Palembang, Pastikan RKPD 2026-2027 Selaras dengan Kaidah Hukum

Latar Belakang Harmonisasi Regulasi RKPD Palembang

Plat Merah – Usai pelaksanaan rapat harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan, dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Palembang terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 dan 2027 resmi melalui tahap evaluasi teknis. Proses ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah daerah untuk menghasilkan regulasi yang konsisten dengan kerangka hukum nasional sekaligus menjamin efektivitas implementasi pembangunan.

Proses Harmonisasi: Substansi, Teknis, dan Konsistensi

Rapat harmonisasi yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel (6/7) dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Sekretaris Bapperida Kota Palembang Faizal Riza, Kepala Bidang Perencanaan Bapperida Harris Usman Amin, dan Kepala Bagian Hukum Zama Kurniati. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel memfokuskan pembahasan pada tiga aspek utama:

  • Substansi kedua Raperwali yang mencakup perubahan RKPD 2026 dan penyusunan RKPD 2027.
  • Kesesuaian redaksi dengan Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026).
  • Penghindaran konflik regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hasil Evaluasi Teknis

Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa kedua Raperwali memenuhi syarat legalitas, yakni:

KriteriaKeterangan
Kewenangan PembentukanMemenuhi kewenangan pemerintah kota Palembang sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Konflik RegulasiTidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemilu atau Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang RKPD.

Tim juga memberikan catatan teknis terkait penyusunan struktur administratif, seperti penyebutan istilah hukum yang tidak konsisten dan formulasi mekanisme evaluasi RKPD yang perlu disempurnakan.

Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat

Harmonisasi ini memiliki implikasi strategis bagi pembangunan Kota Palembang. RKPD 2026-2027 akan menjadi acuan dalam pelaksanaan program infrastruktur, peningkatan ekonomi kreatif, dan penanganan isu lingkungan hidup. Beberapa dampak utama meliputi:

  • Kepastian Hukum: Regulasi yang selaras dengan perundang-undangan nasional meminimalkan risiko sengketa hukum di masa depan.
  • Transparansi Pembangunan: RKPD yang jelas memungkinkan masyarakat mengawasi penggunaan APBD secara lebih akuntabel.
  • Efisiensi Anggaran: Konsistensi perencanaan antar-tahunan (2026-2027) menghindarkan pengulangan proyek hingga pemborosan sumber daya.

Kronologi Proses Harmonisasi

WaktuKegiatan
2025Penyusunan RKPD 2026 oleh Bapperida Kota Palembang.
2026Rapat harmonisasi awal terhadap RKPD 2026.
2026Pelaksanaan RKPD 2026 sambil menyusun RKPD 2027.
2026 JuliHarmonisasi bersama RKPD 2026 dan 2027 di Kanwil Kemenkum Sumsel.
2027Implementasi RKPD 2026-2027 sesuai hasil harmonisasi.

Peran Kemenkum dalam Penguatan Tata Kelola Regulasi

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menekankan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan regulasi daerah tidak bertabrakan dengan peraturan nasional. “Dengan harmonisasi, kita menghindari regulasi yang tumpang tindih dan memastikan setiap kebijakan daerah menjunjung prinsip hukum yang kuat,” ujarnya.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Meski harmonisasi kali ini berjalan lancar, tantangan tetap ada, terutama dalam koordinasi antar-instansi daerah dan pemerintah pusat. Misalnya, sinkronisasi RKPD Palembang dengan RKPD Provinsi Sumsel atau rencana nasional seperti Nawa Cita Jokowi. Selain itu, komitmen para pemrakarsa untuk menindaklanjuti catatan teknis menjadi kunci sukses implementasi nanti.

Masyarakat diharapkan dapat mengawasi progres RKPD 2026-2027 melalui mekanisme partisipatif seperti forum konsultasi publik atau laporan transparansi APBD. Ini sejalan dengan prinsip pemerintahan yang terbuka dan berkeadilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup