Truk Kopdes Merah Putih Sragen Disewakan untuk Angkut Tebu, Berujung Teguran dan Permasalahan Administrasi

Truk Kopdes Merah Putih Sragen Disewakan untuk Angkut Tebu, Berujung Teguran dan Permasalahan Administrasi

PlatMerah.com, Sragen – Truk operasional milik Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Srawung, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, disewakan untuk mengangkut tebu. Kejadian ini menarik perhatian publik setelah video truk tersebut viral di media sosial. Meskipun penyewaan dilakukan sebagai inisiatif ketua koperasi untuk menambah pemasukan koperasi, langkah ini menimbulkan sejumlah masalah administratif dan teguran dari pihak berwenang.

Penggunaan truk Kopdes Merah Putih untuk angkutan tebu baru dilakukan satu kali. Ketua KDMP Desa Srawung menyewakan truk dengan tujuan memperoleh pemasukan guna membiayai operasional koperasi, termasuk membeli solar untuk memanasi mesin kendaraan agar tetap terawat. Namun, hingga kini hasil penyewaan tersebut belum diterima oleh koperasi.

Masalah Administrasi dan Teguran Resmi

Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tebu ternyata belum memiliki dokumen resmi seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih belum diterbitkan. Hal ini disampaikan oleh Pasi Intel Kodim 0725/Sragen, Kapten Inf. Ari Cahyo. Belum adanya dokumen resmi membuat truk tersebut tidak diperbolehkan beroperasi secara legal. Selain itu, belum ada pihak resmi yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kecelakaan saat kendaraan dipakai.

Kondisi ini menimbulkan teguran dari Kodim 0725/Sragen yang menyatakan penyewaan truk tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Plt Camat Gesi, Dion Henry Wibowo, menyampaikan bahwa penyewaan truk adalah inisiatif pengurus koperasi yang belum mengacu pada aturan resmi dan merupakan ketidaktahuan dari pihak koperasi.

Tanggapan dari DPR dan Kepala Desa

Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, menilai penggunaan truk Kopdes untuk angkutan tebu adalah penyalahgunaan aset koperasi yang harus dihentikan. Ia menekankan truk tersebut seharusnya digunakan hanya untuk mendukung operasional koperasi sesuai peruntukan awal. Selain itu, dia mengingatkan agar tidak merugikan ekosistem jasa angkutan truk milik masyarakat setempat.

Kepala Desa Srawung, Sugiono, mengaku baru mengetahui kejadian ini dari Bintara Pembina Desa (Babinsa). Pihak desa bersama Kodim memberikan teguran agar kejadian serupa tidak terulang dan agar pengelolaan aset koperasi lebih tertib dan sesuai aturan.

Konteks dan Dampak

Truk operasional Kopdes Merah Putih merupakan aset yang dimaksudkan untuk menunjang kegiatan koperasi desa. Namun, kondisi koperasi di Desa Srawung sendiri belum resmi beroperasi secara penuh. Penggunaan truk di luar ketentuan resmi menimbulkan risiko hukum dan administratif, serta berpotensi menimbulkan konflik dengan pelaku usaha jasa angkutan lokal.

Teguran dan evaluasi yang dilakukan oleh Kodim dan kecamatan diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar pengelolaan aset koperasi lebih transparan dan sesuai regulasi. Sumber pemasukan koperasi harus dicari dengan cara yang sah dan tidak merugikan pihak lain.

Hingga saat ini, koperasi masih menunggu penyelesaian administrasi untuk pengoperasian armada secara resmi, termasuk penerbitan dokumen kendaraan yang lengkap serta pengangkatan penanggung jawab kendaraan.

Pengawasan dan pembinaan dari pihak terkait sangat penting agar koperasi dapat berfungsi optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Srawung tanpa menimbulkan masalah hukum maupun sosial.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup