Tim Hukum Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Bukti Chromebook

Tim Hukum Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Bukti Chromebook

PlatMerah.com, Jakarta – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan kepada majelis hakim tingkat banding untuk memeriksa kembali sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Permintaan ini diajukan karena putusan pengadilan tingkat pertama dinilai tidak mempertimbangkan fakta dan bukti secara menyeluruh.

Permintaan Pemeriksaan Ulang Bukti

Dodi S. Abdulkadir, salah satu anggota tim penasihat hukum Nadiem, menyampaikan bahwa daftar alat bukti penting telah diserahkan kepada majelis hakim banding. Bukti-bukti tersebut dianggap memiliki hubungan langsung dengan perkara, namun belum diperhitungkan dalam putusan sebelumnya.

Selain itu, tim hukum menyoroti adanya perbedaan penafsiran terhadap alat bukti. Contohnya terkait posisi staf ahli menteri dalam rapat pengadaan Chromebook. Putusan tingkat pertama menyatakan staf ahli menteri memimpin rapat, namun fakta persidangan dan notulen menunjukkan rapat justru dipimpin oleh direktur jenderal atau direktur di kementerian.

Perbedaan Fakta dan Pertimbangan Hakim

Anggota tim penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan akan menunjukkan perbedaan antara pertimbangan hakim tingkat pertama dengan fakta persidangan. Hal ini bertujuan membuktikan bahwa putusan tersebut tidak didasarkan pada fakta dan bukti yang sebenarnya.

Putusan Pengadilan Tingkat Pertama

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada putusan tingkat pertama menyatakan bahwa Nadiem menggunakan kewenangan jabatannya sebagai menteri dalam pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Hakim menilai terdapat upaya menguntungkan Google dengan mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS melalui kebijakan dan peraturan menteri.

Hakim juga menyebut keterlibatan aktif Nadiem dalam penentuan spesifikasi, dengan mengacu pada notulen rapat yang memuat arahan dari staf khusus Nadiem yang menyebabkan perubahan pilihan dari Windows ke Chrome OS.

Peran Nadiem dalam Pengambilan Kebijakan

Hakim menegaskan bahwa Nadiem sebagai menteri berada pada posisi puncak dalam pengambilan kebijakan, termasuk penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi Chrome OS. Kontribusi Nadiem dinilai meliputi penempatan staf khusus dan konsultan eksternal yang melampaui kewenangan, serta strategi dan kebijakan yang mendukung penggunaan Chromebook.

Walaupun tidak melakukan tindakan teknis pengadaan secara langsung, rangkaian keputusan dan kebijakan yang diambil Nadiem dianggap sebagai kontribusi utama yang memungkinkan tindak pidana terjadi.

Hukuman yang Dijatuhkan

Atas putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Signifikansi Kasus

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi kementerian yang berperan penting dalam pengembangan digitalisasi pendidikan. Permintaan pemeriksaan ulang bukti oleh tim hukum menegaskan pentingnya proses peradilan yang adil dan berdasarkan fakta yang lengkap.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup