Bedah Kebijakan Ekspor SDA, Aturan Baru Beri Ruang Pengecualian untuk Hilirisasi: Peluang atau Ancaman?
Plat Merah – Pemerintah resmi memberlakukan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menuai beragam reaksi, namun pengamat menilai pelaku usaha tidak perlu khawatir berlebihan. Dalam bedah kebijakan ekspor SDA, aturan baru beri ruang pengecualian untuk hilirisasi yang justru dapat menjadi peluang bagi industri dalam negeri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penerbitan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Ketiga aturan tersebut mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (feroalloy) dengan tujuan memperkuat tata kelola dan mendukung hilirisasi nasional. “Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Tahap I berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, di mana ekspor masih dapat dilakukan melalui perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya, namun dengan kewajiban tambahan berupa pelaporan kepada BUMN Ekspor. Selanjutnya, Tahap II mulai 1 Januari 2027 mewajibkan seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya melalui BUMN Ekspor. “Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” jelas Tommy.
Pengamat Ekonomi Prasasti Center, Piter Abdullah, menilai bahwa bedah kebijakan ekspor SDA, aturan baru beri ruang pengecualian untuk hilirisasi yang signifikan. Dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2026, disebutkan bahwa pelaksanaan ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah, khususnya yang memuat ketentuan investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. “Tata kelola ekspor juga tidak seperti yang dikhawatirkan. Kita layak menunggu detail dari regulasinya seperti juklak dan juknisnya. Kekhawatiran pelaku usaha akan dikerdilkan perannya hanya sebatas mengurus kegiatan ekonomi di hulu tidak tepat,” kata Piter, Jumat (12/6/2026).
Piter menambahkan bahwa dalam PP tersebut, tata kelola ekspor dapat dilakukan melalui tiga mekanisme: pengendalian ekspor termasuk verifikasi atau penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, serta mekanisme lainnya. Ketentuan ini memungkinkan perusahaan produsen komoditas SDA strategis untuk tetap menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa, dengan keterlibatan DSI dalam pelaporan dan pemantauan. Dengan demikian, bedah kebijakan ekspor SDA, aturan baru beri ruang pengecualian untuk hilirisasi yang justru mendorong investasi di sektor hilir.
Ketiga Permendag yang diterbitkan mencakup komoditas batubara (antrasit, batubara termal, lignit, gambut dengan kode HS 2701-2703), kelapa sawit, dan paduan besi. Selama Tahap I, kegiatan ekspor tetap menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha, dengan perizinan ET berlaku hingga 31 Desember 2026. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2026 untuk memastikan transisi berjalan lancar.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA sekaligus mendorong hilirisasi. Pelaku usaha yang telah memiliki komitmen investasi di dalam negeri akan mendapatkan pengecualian, sehingga tidak mengganggu iklim investasi. Dengan demikian, bedah kebijakan ekspor SDA, aturan baru beri ruang pengecualian untuk hilirisasi yang dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional.
Kesimpulannya, meskipun terdapat kekhawatiran awal, aturan baru ini justru memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang berkomitmen pada hilirisasi. Pemerintah membuka ruang dialog dan evaluasi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan kepentingan industri dalam negeri. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, ekspor SDA strategis dapat memberikan manfaat optimal bagi negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










