Siasat Licik Tersangka Asep Yusuf Setor Uang ke Sony Sonjaya Demi Kuasai Titik Dapur Program MBG

Siasat Licik Tersangka Asep Yusuf Setor Uang ke Sony Sonjaya Demi Kuasai Titik Dapur Program MBG

Plat Merah – Siasat licik tersangka Asep Yusuf setor uang ke Sony Sonjaya demi kuasai titik dapur program MBG menjadi sorotan utama dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melibatkan mantan pejabat BGN dan pihak swasta.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Jampidsus Kejagung mengungkap bahwa Asep Yusuf Somantri (AYS) memberikan sejumlah uang kepada mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya setelah berhasil mengatur dan memperoleh akses terhadap titik-titik SPPG. Siasat licik tersangka Asep Yusuf setor uang ke Sony Sonjaya demi kuasai titik dapur program MBG ini diduga dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan jaringan internal BGN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami besaran uang yang disetorkan. “Nanti itu masih ditelusuri,” ujarnya di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta, Senin (15/6/2026). Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap bahwa Sony menerima setoran dari Asep setelah melakukan pengaturan titik SPPG.

Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa Sony Sonjaya memberikan akses internal BGN kepada Asep Yusuf untuk mengintervensi proses verifikasi mitra MBG. Asep kemudian ditugaskan mencari mitra program, dan setelah titik SPPG berhasil dikuasai, ia menyetorkan uang kepada Sony. Siasat licik tersangka Asep Yusuf setor uang ke Sony Sonjaya demi kuasai titik dapur program MBG ini menjadi salah satu bukti adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Selain Sony dan Asep, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan afiliasi yayasan pengelola SPPG dan mark up pengadaan fasilitas seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Kejagung juga membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memulihkan kerugian negara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menegaskan, “Pasti kalau ada alat bukti kita kejar.” Penerapan TPPU ini diharapkan dapat mengungkap asal-usul kekayaan para tersangka dan mengembalikan kerugian negara.

Kasus ini bermula dari penyidikan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola MBG tahun 2025-2026, termasuk afiliasi pejabat BGN dengan yayasan yang tidak memenuhi syarat. Siasat licik tersangka Asep Yusuf setor uang ke Sony Sonjaya demi kuasai titik dapur program MBG menjadi salah satu fokus utama pengungkapan kasus ini.

Hingga kini, penyidik terus memeriksa para tersangka dan saksi untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. Masyarakat menantikan transparansi penegakan hukum agar program MBG yang bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah tidak ternoda oleh praktik korupsi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup