Resmi Dicabut Penalti Rp100 Juta bagi Peserta Kopdes Merah Putih yang Mundur Dibatalkan

Resmi Dicabut Penalti Rp100 Juta bagi Peserta Kopdes Merah Putih yang Mundur Dibatalkan

Plat Merah – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang mengundurkan diri. Kebijakan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 sebagai respons atas masukan publik.

Penghapusan denda tersebut bertujuan memberikan keleluasaan bagi peserta dalam mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan tanpa dibebani risiko sanksi finansial. Panselnas menilai langkah ini akan membuat peserta lebih fokus pada pengembangan kapasitas diri.

Selain mencabut aturan denda, Panselnas juga memberikan kesempatan kedua kepada peserta yang sebelumnya mengundurkan diri karena keberatan terhadap penalti. Mereka dapat kembali bergabung dengan mengonfirmasi kesediaan melalui portal resmi Panselnas pada 17 Juni hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

Panselnas menegaskan bahwa peserta yang lolos tetap diharapkan menunjukkan komitmen dan tanggung jawab mengikuti program hingga selesai. Perubahan kebijakan ini diharapkan membantu memenuhi kebutuhan sumber daya manusia untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih dan KNMP.

Sebelumnya, aturan penalti Rp100 juta menuai sorotan publik karena dinilai menjadi beban bagi peserta yang memutuskan tidak melanjutkan seleksi setelah mengikuti rekrutmen dan pelatihan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup