Lapangan Padel SixNine Tebang 10 Pohon, Wali Kota Bandung Marah
PlatMerah.com, Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengecam keras penebangan sepuluh pohon besar di trotoar Jalan LL.RE Martadinata atau Jalan Riau, tepat di depan bangunan lapangan padel SixNine. Farhan memastikan akan mempidanakan pihak yang bertanggung jawab atas penebangan tanpa izin tersebut.
Penebangan pohon yang terjadi pada malam hari dan menggunakan seragam itu memicu kemarahan publik dan pejabat. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno juga menyuarakan kecamannya dan mendukung langkah Wali Kota untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kronologi Penebangan
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung pertama kali menemukan dugaan penebangan pada 3 Juli 2026. Sebanyak sepuluh pohon ditebang, terdiri dari lima pohon mahoni dan lima pohon tanjung dengan tinggi mencapai 10 meter. Pohon-pohon tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bandung yang berada di trotoar jalan.
Informasi yang diterima DPKP menyebutkan penebangan dilakukan pada malam hari menggunakan truk oleh orang-orang berseragam. Namun, DPKP memastikan bahwa operasional mereka hanya berlangsung hingga pukul 17.00 WIB, sehingga penebangan malam hari patut diduga dilakukan oleh pihak lain.
Setelah melakukan sidak pada Jumat (31/7/2026), Wali Kota Farhan mengonfirmasi bahwa penebangan diduga terkait dengan pembangunan lapangan padel SixNine. Ia juga menemukan bahwa sisa batang pohon telah dicor dan ditutupi dengan tanaman kecil untuk menghilangkan jejak.
Reaksi Wali Kota dan Dukungan
“Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu,” ujar Farhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengecam penebangan tersebut dan menilai tindakan itu mencederai upaya perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, pohon besar memiliki fungsi ekologis yang tidak dapat digantikan hanya dengan menanam bibit baru.
“Di tengah tantangan polusi udara, suhu perkotaan yang terus meningkat, dan semakin terbatasnya ruang terbuka hijau, penebangan pohon besar harus menjadi pilihan terakhir. Jangan sampai kepentingan komersial mengorbankan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan,” kata Eddy dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Eddy mendukung penuh moratorium penebangan pohon yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan meminta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran.
Tindakan Pemkot Bandung
Satpol PP Kota Bandung telah melakukan penyegelan di lokasi penebangan dan berencana memanggil pemilik lapangan padel untuk dimintai keterangan. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa penebangan pohon ilegal dapat dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup.
“Itu sudah kita lakukan penyegelan dan itu akan kita follow up. Nanti kita panggil si pemilik padel karena sampai 10 pohon gitu,” ucap Bambang, Sabtu (1/8/2026).
Wali Kota Farhan juga memastikan bahwa identitas pelaku sudah dikantongi dan akan segera diproses secara hukum.
Aturan Penebangan Pohon di Bandung
Penebangan pohon sembarangan di Kota Bandung sebenarnya telah diatur tegas melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h, setiap orang atau badan dilarang menebang, memangkas, memindahkan, dan/atau merusak pohon pelindung di fasilitas umum milik pemerintah daerah.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa pembebanan biaya paksaan penegakan hukum. Untuk pohon dengan diameter 1 cm hingga 20 cm, dendanya sebesar Rp10 juta per pohon.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah mengeluarkan surat edaran tentang moratorium penebangan pohon, yang mendukung pengawasan lebih ketat terhadap izin penebangan.
Dampak dan Harapan
Penebangan pohon besar di kawasan perkotaan tidak hanya mengurangi ruang terbuka hijau, tetapi juga menghilangkan fungsi ekologis seperti penyerap karbon, penghasil oksigen, peneduh, dan pengendali limpasan air hujan. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pembangunan harus selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Wali Kota Bandung berjanji akan menindak tegas pelaku penebangan ilegal. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan memastikan bahwa setiap pembangunan di Kota Bandung menghormati hukum serta mengedepankan kelestarian lingkungan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













