Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
PlatMerah.com, Jakarta – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa beban pembuktian terkait kepemilikan aset berupa emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah berada pada pihak penyidik.
Beban Pembuktian dalam Kasus Kepemilikan Aset
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa meskipun dalam hukum acara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dikenal mekanisme pembalikan beban pembuktian, prinsip tersebut tidak dapat diterapkan tanpa adanya dasar kepemilikan yang jelas terlebih dahulu.
Menurut Febri, terdapat dua langkah utama dalam proses pembuktian hukum pidana. Pertama, penyidik wajib membuktikan secara sah siapa pemilik legal atas barang bukti atau aset yang ditemukan. Setelah kepemilikan tersebut terbukti secara hukum, barulah skema pembalikan beban pembuktian berlaku di mana pihak yang dituduh harus membuktikan bahwa aset tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana.
Penjelasan Kuasa Hukum
- Penentuan Pemilik Legal: Penyidik harus menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki untuk membuktikan kepemilikan aset secara sah.
- Pembalikan Beban Pembuktian: Berlaku setelah kepemilikan terbukti, di mana pemilik harus menunjukkan bahwa aset bukan hasil kejahatan.
Febri juga menyoroti bahwa dalam kasus yang menjerat kliennya, masih terdapat ketidakjelasan dan keraguan terkait penentuan kepemilikan aset yang ditemukan.
Konteks Kasus dan Proses Penyidikan
Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini mulai disidik berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terbaru dengan nomor Print-03F.2Fd.2072026 tertanggal 20 Juli 2026.
Barang bukti yang menjadi fokus penyidikan berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, yang disita dari beberapa lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul. Penemuan barang bukti ini dilakukan oleh tim penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin dalam pengembangan kasus tersebut.
Ujian Profesionalisme Penyidik
Kuasa hukum menilai bahwa proses penentuan kepemilikan aset ini menjadi ujian penting bagi keabsahan dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan klien mereka. Kejelasan dan ketepatan prosedur pembuktian dianggap krusial untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aset dengan nilai besar dan mekanisme pembuktian hukum yang kompleks, sehingga membutuhkan pendekatan yang hati-hati dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











