Suami di Padang Paksa Istri Layani Pria Lain Berulang Kali
PlatMerah.com, Padang – Polisi menangkap seorang pria berinisial Z (36) di Kota Padang, Sumatera Barat, karena memaksa istrinya, OA (26), melayani nafsu pria lain berulang kali. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian pada tanggal 30 Juli 2026.
Fakta Utama Kasus
Berdasarkan laporan polisi nomor LPB740VII2026SPKTPolresta PadangPolda Sumbar, korban mengaku bahwa pemaksaan tersebut terjadi sekitar lima kali. Saat kejadian, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan dengan pria yang tidak dikenal korban di rumah mereka. Meski korban menolak, pelaku tetap memaksanya.
Tindakan Kepolisian
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyatakan bahwa pelaku ditangkap di kediaman korban pada dini hari Jumat (31/7). Sebelum dibawa ke kantor polisi, pelaku sempat sujud di kaki orang tua korban sebagai bentuk penyesalan.
Regulasi yang Diterapkan
Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 46 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Konsekuensi dan Perlindungan Korban
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Korban yang berani melapor mendapat dukungan dari aparat kepolisian untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan.
Kesadaran Masyarakat dan Pencegahan
Peristiwa ini juga menambah kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya peran serta semua pihak dalam mencegah serta menindak pelaku kekerasan. Penguatan sosialisasi hukum dan akses pelayanan bagi korban menjadi langkah penting ke depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













