Pelaku Penyekapan Lansia di Tangsel Ngaku Anggota KPK, Rampas Rp 300 Juta

Pelaku Penyekapan Lansia di Tangsel Ngaku Anggota KPK, Rampas Rp 300 Juta

PlatMerah.com, Tangerang Selatan – Kepolisian Tangerang Selatan berhasil menangkap dua pelaku penyekapan dan perampokan seorang lansia berinisial ITS (70) di sebuah apartemen kawasan Serpong. Pelaku mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan merampas barang berharga korban senilai sekitar Rp 300 juta.

Fakta Utama Kasus Penyekapan di Tangsel

Dua pelaku berinisial A (38) dan EJ (45) ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, sehari setelah melakukan aksi kejahatan tersebut pada 4 Agustus 2026. Mereka menggunakan modus berpura-pura sebagai pegawai dan tahanan KPK untuk meyakinkan korban bahwa mereka memiliki aset yang dapat dicairkan dengan biaya pengurusan Rp 100 juta.

Modus Operandi Pelaku

  • Tersangka A mengaku sebagai mantan tahanan KPK dengan aset pribadi yang sedang disita senilai Rp 3 miliar.
  • Pelaku EJ berpura-pura sebagai pegawai KPK untuk memperkuat kepercayaan korban.
  • Keduanya berkenalan dengan korban melalui media sosial dan menawarkan pencairan aset tersebut.
  • Korban diberikan fasilitas apartemen untuk bermalam dengan janji akan mencairkan dana keesokan harinya.

Peristiwa Penyekapan dan Perampokan

Setibanya di apartemen, korban diminta membersihkan diri di kamar mandi. Setelah korban selesai, pelaku mengunci kamar mandi dari luar dan mengambil barang berharga korban seperti tas, handphone, ATM, kunci mobil, serta satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi AB 1550 MO.

Korban yang terjebak dalam kamar apartemen akhirnya diselamatkan oleh petugas keamanan apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi mengamankan kedua tersangka di wilayah Cianjur bersama barang bukti berupa atribut mirip lembaga KPK yang sengaja dibuat untuk menipu korban. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 300 juta.

Proses Hukum

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Signifikansi Kasus

Kejahatan dengan modus menggunakan identitas palsu lembaga negara seperti KPK menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan yang semakin canggih. Kasus ini juga menjadi peringatan agar korban selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai tawaran yang mencurigakan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup