Konten TikTok Duduk Perkara Balita Disita Imbas Arisan Online Bermasalah

Konten TikTok Duduk Perkara Balita Disita Imbas Arisan Online Bermasalah

PlatMerah.com, Makassar – Seorang balita laki-laki berusia 2 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penyitaan yang diduga terkait masalah arisan online bermasalah. Anak tersebut diambil paksa dari ibunya oleh tiga orang, yang kemudian membawa balita itu ke Kabupaten Pangkep sebagai jaminan utang dalam arisan online.

Fakta Utama Kasus Balita Disita

Ibu balita, yang berinisial RP, awalnya menawarkan temannya, NH, untuk bergabung dalam arisan online. NH memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada RP, yang kemudian diserahkan kepada perempuan berinisial HK sebagai pemilik arisan. Namun, HK melarikan uang tersebut, sehingga NH meminta RP mengembalikan uang Rp 300 juta. RP tidak mampu membayar, dan sebagai akibatnya, anaknya disita sebagai jaminan.

Balita tersebut kemudian dibawa ke wilayah Pangkep, tempat tinggal NH, dan kasus ini menjadi perhatian polisi setempat.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • SU alias WI (32), laki-laki
  • SN alias NA (31), perempuan hamil
  • NH alias NI, perempuan hamil

Dari ketiga tersangka, hanya SU yang ditahan. SN dan NH tidak ditahan karena kondisi hamil besar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, menyebutkan bahwa para tersangka dikenai pasal 450 dan/atau 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penculikan dan penyanderaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal yang Dikenakan

Pasal yang diterapkan mengatur bahwa setiap orang yang membawa dan menahan seseorang dengan maksud menempatkan orang tersebut secara melawan hukum ke dalam kekuasaan orang lain atau dalam keadaan tidak berdaya, dapat dikenakan sanksi pidana.

Kronologi Singkat

  • RP menawarkan arisan online kepada temannya NH.
  • NH menyerahkan uang Rp 300 juta kepada RP yang kemudian diserahkan kepada HK.
  • HK melarikan dana tersebut, gagal mengembalikan uang.
  • NH meminta RP mengembalikan uang, RP tidak mampu.
  • Balita RP disita sebagai jaminan dan dibawa ke Pangkep oleh NH bersama dua orang lainnya.
  • RP melaporkan kejadian ini ke polisi pada 5 Juli 2026.
  • Polisi menangkap tiga tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Konteks dan Dampak Kasus

Kasus ini menyoroti risiko yang dapat timbul dari praktik arisan online ilegal atau bermasalah, terutama dampaknya terhadap pihak yang tidak terlibat secara langsung, seperti anak-anak. Penyitaan balita sebagai jaminan utang merupakan tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan keprihatinan sosial serta hukum.

Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam mengikuti arisan online dan memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara legal dan transparan.

Perkembangan Terbaru

Polisi Makassar terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai prosedur, dengan memperhatikan kondisi khusus para tersangka perempuan yang sedang hamil.

Balita yang menjadi korban dalam kasus ini kini dalam pengawasan pihak berwenang untuk memastikan keselamatannya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup