Mulai Dibongkar Jam 10, Profesor Hingga Dokter Forensik Turun Tangan Penggalian Makam ART Eks Jampidsus

Mulai Dibongkar Jam 10, Profesor Hingga Dokter Forensik Turun Tangan Penggalian Makam ART Eks Jampidsus

PlatMerah.com, Banyumas – Proses ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo, asisten rumah tangga (ART) tersangka eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, resmi dimulai pada pukul 10.00 WIB di Banyumas, Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan kematian tidak wajar Sutrimo.

Pelaksanaan Ekshumasi dan Tim Forensik

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan bahwa kegiatan pembongkaran makam berlangsung sesuai jadwal dengan dukungan penuh dari Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa proses ekshumasi ini dipimpin langsung oleh Brigjen Pol (P) Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Ketua Persatuan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia (PDFMI), bersama Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto, Guru Besar Kedokteran Forensik dan Medikolegal.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pembongkaran makam, pemeriksaan luar jenazah, dan pemeriksaan dalam jenazah. Tim forensik nasional ini turun tangan untuk mengungkap secara pasti penyebab kematian Sutrimo yang diduga tidak wajar.

Status Penanganan Kasus dan Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa kasus kematian Sutrimo telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi untuk mendalami penyebab kematian yang dinilai mencurigakan tersebut.

Keluarga Sutrimo melaporkan dugaan kematian tidak wajar pada tanggal 8 Agustus 2026. Setelah gelar perkara bersama Polda Jawa Tengah, penanganan kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi dan Dugaan Awal

Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam laporan awal polisi, terdapat dugaan tindak pidana pembunuhan maupun pembunuhan berencana. Laporan polisi yang diterima memuat indikasi tindak pidana tersebut, sehingga penyidik akan fokus pada fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan berlangsung.

Kolaborasi Antar Instansi

Pelaksanaan ekshumasi ini merupakan kerja sama teknis antara Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas. Sinergi antar instansi ini diharapkan dapat menghasilkan temuan yang akurat dan membantu mengungkap kasus kematian Sutrimo secara transparan dan profesional.

Signifikansi Ekshumasi

Proses penggalian makam dan pemeriksaan forensik ini menjadi langkah krusial untuk memastikan penyebab kematian yang sebenarnya. Dengan keterlibatan para ahli forensik dan profesor di bidang kedokteran forensik, diharapkan dapat memberikan bukti ilmiah yang kuat dalam mendukung proses hukum yang berjalan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup