BGN Temukan 414 SPPG Bermasalah, Kembalikan Rp 311,2 M ke Kas Negara

BGN Temukan 414 SPPG Bermasalah, Kembalikan Rp 311,2 M ke Kas Negara

PlatMerah.com, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan temuan anomali pada pengelolaan rekening Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari pemeriksaan ribuan rekening virtual account, ditemukan 414 SPPG yang bermasalah, mulai dari rekening ganda hingga dapur yang belum beroperasi. Atas temuan ini, BGN telah mengembalikan dana sebesar Rp 311,2 miliar ke kas negara.

Temuan ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana program prioritas pemerintah. BGN tidak hanya menyisir rekening, tetapi juga melaporkan dugaan penyimpangan ke Kejaksaan dan menindak tegas pegawai yang lalai.

Temuan Anomali pada Rekening SPPG

Dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7), Sudaryono menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap ribuan rekening virtual account milik SPPG. Hasilnya, ditemukan rekening yang menerima transfer meski dapurnya belum beroperasi, serta satu dapur yang memiliki lebih dari satu rekening.

“Setelah kami verifikasi satu per satu, kami menemukan 414 SPPG yang rekeningnya bermasalah, baik double maupun dapurnya belum beroperasi,” ujar Sudaryono.

Pengembalian Dana ke Kas Negara

Dari hasil penyisiran, BGN mengembalikan dana sebesar Rp 311.246.295.184 ke kas negara. Pengembalian dilakukan melalui lima bank, dengan rincian:

  • Bank BRI: 121 SPPG, Rp 137,5 miliar
  • Bank BNI: 117 SPPG, Rp 74 miliar
  • Bank Mandiri: 129 SPPG, Rp 71,6 miliar
  • Bank Syariah Indonesia (BSI): 19 SPPG, Rp 12,9 miliar
  • Bank BTN: 28 SPPG, Rp 15,3 miliar

Sudaryono menegaskan penyisiran akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi dana yang salah sasaran.

Dugaan Keterlibatan Oknum Internal

BGN menduga ada oknum internal yang terlibat dalam pengiriman dana ke rekening bermasalah. “Kami menduga ada oknum-oknum terdahulu di dalam BGN yang mengirimkan uang ke rekening yang tidak seharusnya,” kata Sudaryono. Motif yang didalami antara lain niat jahat untuk melakukan tindak pidana atau sekadar meningkatkan angka serapan anggaran.

Laporan ke Kejaksaan

BGN telah melaporkan temuan ini ke Kejaksaan untuk memeriksa adanya unsur pidana. Sudaryono menegaskan tidak ada yang kebal hukum, baik mitra, pengelola SPPG, maupun oknum internal BGN.

Modus Yayasan Orang Dalam

Sudaryono juga mengungkap dugaan praktik yayasan yang mendapatkan akses persetujuan titik SPPG karena kedekatan dengan orang dalam. Yayasan tersebut kemudian menjajakan titik kepada mitra yang memiliki modal, dengan meminta potongan. Hal ini dinilai menyimpang dari konsep awal MBG di mana mitra seharusnya menjadi investor langsung.

“Mitra yang punya uang tidak bisa approved titik, sementara yayasan yang punya afiliasi dengan orang dalam di-approved padahal tidak punya uang,” jelasnya. Praktik ini diduga berdampak pada penurunan kualitas makanan karena mitra harus menanggung setoran tambahan.

Sanksi Tegas untuk Pegawai

BGN juga memberikan sanksi kepada Koordinator Wilayah BGN di Kayong Utara, Kalimantan Barat, Adi Afrianto, yang ketahuan bermain handphone saat rapat Zoom. Awalnya akan dimutasi ke Papua, namun setelah dicek kebutuhan tenaga di Papua over supply, akhirnya dipindahkan ke Sulawesi Selatan.

Selain itu, BGN akan mengevaluasi tanggung jawab kepala SPPG jika terjadi pelanggaran di dapur. Sanksi maksimal berupa pemecatan, dan jika ada unsur kesengajaan, akan diproses secara pidana.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup