Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati dan Dirdik Jampidsus di Tengah Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati dan Dirdik Jampidsus di Tengah Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah

Plat Merah – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan Jaksa Agung tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 831 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 22 Juli 2026.

Dalam mutasi tersebut, Jaksa Agung merotasi delapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi, mulai dari Aceh hingga Sulawesi Selatan. Posisi Kajati Aceh kini diisi oleh Teuku Rahmatsyah, yang sebelumnya menjabat Wakajati Lampung. Sementara itu, Kajati Lampung digantikan oleh Taufan Zakaria, dan Kajati Kalimantan Timur dijabat oleh Chatarina Muliana Girsang. Muhammad Syarifuddin ditunjuk sebagai Kajati Sulawesi Selatan menggantikan Sila Haholongan yang kini dipercaya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga memutasi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus. Posisi yang sebelumnya dipegang oleh Syarief Sulaeman Nahdi kini digantikan oleh Rinaldi Umar, yang sebelumnya merupakan Wakajati Banten. Menariknya, Rinaldi Umar merupakan salah satu anggota Tim 9 yang tengah menangani kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mutasi ini merupakan hal biasa sebagai bagian dari promosi, rotasi, dan penyegaran organisasi untuk meningkatkan kinerja institusi.

Sementara itu, Tim 9 Kejagung terus bergerak cepat dalam mengusut perkara Febrie Adriansyah. Setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026, Tim 9 memanggil empat orang saksi, termasuk Febrie Adriansyah, pada Rabu (22/7). Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, sehingga Tim 9 menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat, 24 Juli 2026.

Kasus ini bermula dari penyerahan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah dari kepolisian kepada kejaksaan. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Dengan diterbitkannya Sprindik baru, total terdapat empat Sprindik yang kini diusut Kejagung dalam rangkaian perkara yang melibatkan Febrie, termasuk kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout. Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ASABRI.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan perkara ini. Langkah mutasi dan pengusutan kasus ini menunjukkan keseriusan Jaksa Agung dalam membersihkan institusi kejaksaan dari praktik korupsi.

Dengan mutasi ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia semakin transparan dan akuntabel. Jaksa Agung berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan karier dan rotasi guna mengisi kekosongan jabatan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kasus Febrie Adriansyah menjadi ujian bagi kredibilitas kejaksaan dalam memberantas korupsi di internalnya sendiri.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup