Letjen Widi Prasetijono Bantah Instruksi Pembelian Lahan di Cilacap

Letjen Widi Prasetijono Bantah Instruksi Pembelian Lahan di Cilacap

PlatMerah.com – Sidang dugaan penyimpangan pengelolaan aset pertanahan di Cilacap kembali digelar di Pengadilan Militer II Jakarta pada 3 September 2026. Dalam persidangan yang berlangsung maraton sejak pagi hingga malam hari tersebut, Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya pernah menginstruksikan pembelian lahan di Cilacap.

Letjen Widi menegaskan bahwa tidak ada surat atau instruksi resmi dari masa jabatannya sebagai Pangdam IV/Diponegoro yang meminta pembelian tanah tersebut oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA). Ia mengimbau agar proses pembuktian dalam persidangan mengacu pada dokumen resmi dan fakta hukum, bukan asumsi atau analisis subjektif yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.

Penjelasan Mengenai Status Kepemilikan Lahan

Widi juga mengklarifikasi mengenai status lahan yang selama ini disebut sebagai aset Kodam IV/Diponegoro. Ia menegaskan lahan tersebut tercatat secara resmi atas nama perusahaan, bukan institusi militer. Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut tercatat atas nama PT Rumpun Sari Antan dan tidak ada kaitannya dengan Kodam IV/Diponegoro secara hukum.

Rekam Jejak dalam Pengelolaan Aset Negara

Dalam persidangan, Letjen Widi memaparkan rekam jejaknya dalam tata kelola Barang Milik Negara (BMN). Ia pernah menerima penghargaan dari Kementerian Pertahanan sebagai peringkat pertama di lingkungan TNI AD terkait efektivitas pengelolaan aset negara. Hal ini menurutnya menjadi bukti pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan aset yang selama ini dijalankan.

Pernyataan Kuasa Hukum dan Fakta Tambahan

Kuasa hukum Letjen Widi, Waldus Situmorang, menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan belasan saksi dari berbagai klaster terkait pertanahan, DPRD, dan BUMD PT CSA, status lahan yang menjadi objek perkara adalah Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Rumpun Sari Antan sejak 1992. Ia menyebutkan adanya surat arahan Pangdam tahun 1992 yang menegaskan lahan tersebut adalah milik perusahaan, bukan milik Kodam.

Waldus juga menjelaskan bahwa pelepasan tanah untuk pengembangan kawasan ekonomi di Cilacap Barat sudah melalui prosedur hukum yang sesuai, termasuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 dan mekanisme business to business (B2B). Semua proses pengeluaran anggaran mengikuti aturan yang berlaku dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan regulasi perseroan.

Persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan meluruskan persepsi terkait status hukum lahan serta peran Letjen Widi dalam perkara ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup