Habiburokhman Apresiasi Kapolri Suyudi usai Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes

Habiburokhman Apresiasi Kapolri Suyudi usai Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes

PlatMerah.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto atas langkah cepat dan tegas menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah tersebut termasuk pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena sebagai buntut dari penggeledahan yang menuai polemik.

Apresiasi atas Penindakan Tegas Kapolri

Habiburokhman menilai Kapolri Suyudi sangat responsif terhadap masukan masyarakat dengan mengambil tindakan terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan tersebut. “Oh, ya bagus, bagus, ya. Kita apresiasi Pak Kapolri Suyudi yang responsif terhadap masukan masyarakat, ya, menindak anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, ya,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).

Baca juga:

Ia juga menegaskan dukungan Komisi III DPR terhadap penegakan disiplin dan penindakan terhadap anggota Polri yang melanggar aturan. Menurutnya, tindakan tegas menjadi penting agar setiap anggota polisi bertanggung jawab atas perbuatannya. “Kita support dan kita mendukung ya, pokoknya siapapun anggota melakukan pelanggaran, jangan malu-malu kita harus tindak, ya,” lanjut Habiburokhman.

Latar Belakang Kasus Penggeledahan Ponpes

Penggeledahan di Pondok Pesantren di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Penggeledahan itu terkait penyidikan pembakaran warung makan “Mi dan Babi Tepi Sawah” di Parangjoro, Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026. Namun, proses penggeledahan ini menimbulkan keluhan dari pihak pondok pesantren terkait dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) oleh anggota kepolisian.

Penindakan dan Pemeriksaan Personel Polri

Menanggapi keluhan tersebut, Propam Mabes Polri bersama Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam penggeledahan. Selain Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena yang dinonaktifkan, tiga personel lain juga dinonaktifkan dan diperiksa, yakni Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menyesalkan insiden tersebut dan mengungkapkan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua proses yang berjalan yaitu penegakan hukum oleh Polda Jawa Tengah dan penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri.

Baca juga:

Proses Pemeriksaan dan Penyelidikan

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto, pemeriksaan terhadap personel kepolisian yang menggeledah ponpes didasarkan pada laporan pengaduan bahwa proses penggeledahan tidak sesuai SOP. Pemeriksaan masih berlangsung dan dilakukan secara bersama oleh tim dari Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri.

Signifikansi dan Dampak Langkah Kapolri

Langkah Kapolri Suyudi yang menindak anggota kepolisian terkait penggeledahan ponpes ini menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan mengedepankan akuntabilitas. Respons cepat terhadap keluhan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian dan memastikan bahwa tindakan aparat selalu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Tutup