Kemenkum Sumsel Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Lewat Batik Petule dan Kerja Sama Daerah

Kemenkum Sumsel Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Lewat Batik Petule dan Kerja Sama Daerah

Plat Merah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar kegiatan penguatan branding melalui kekayaan intelektual dengan mengangkat pesona Batik Petule dari Muara Enim. Acara yang berlangsung di Palembang pada Rabu, 17 Juni 2026, ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, dan pelaku UMKM.

Gubernur Sumsel yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Panji Tjahjanto, menyatakan dukungan penuh terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai jual produk daerah di pasar nasional dan global.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menekankan bahwa kekayaan intelektual menjadi pilar utama dalam membangun ekonomi kreatif menuju Indonesia Emas 2045. Ia menyebutkan bahwa sektor ekonomi kreatif berbasis KI berkontribusi sekitar 7 persen terhadap PDB nasional atau Rp1.280 triliun.

Dalam acara tersebut, ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kanwil Kemenkum Sumsel dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan OPD terkait. Selain itu, diserahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Hak Cipta kepada sejumlah daerah dan instansi.

Kabupaten Muara Enim menerima sertifikat KIK untuk kuliner Sayur Bawak Gulai Semende, lagu Mutik Tihau dan Kebile-bile, serta motif Batik Petule. Sementara itu, Kabupaten Ogan Ilir mendapatkan sertifikat untuk kuliner Ayam Masak Itam, seni Dul Muluk, dan tradisi Beinai. Kabupaten Ogan Komering Ulu memperoleh sertifikat untuk Tari Nyambai Ugan.

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang menerima hak cipta atas website pemasaran produk warga binaan bernama Si Cantik. Kepolisian Daerah Sumsel juga mendapatkan hak cipta untuk aplikasi BPKB Registration Vehicle Online (BRAVO).

Acara dimeriahkan dengan fashion show Batik Cantik Petule dan peninjauan booth UMKM yang memamerkan produk unggulan daerah yang telah terlindungi kekayaan intelektualnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup