Kanwil Kemenkum Babel Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kota Pangkalpinang

Kanwil Kemenkum Babel Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kota Pangkalpinang

Plat Merah – Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) terus memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Salah satu upaya terbaru adalah mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) pada Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pangkalpinang.

Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan koordinasi yang digelar di Ruang Kerja Kepala Bapperida Kota Pangkalpinang pada Rabu, 17 Juni 2026. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, bersama jajaran diterima langsung oleh Kepala Bapperida Kota Pangkalpinang, M. Belly Jawari, beserta jajaran.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi daerah. “Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi wadah yang mampu menjembatani proses identifikasi, pelindungan, hingga pemanfaatan hasil riset dan inovasi daerah. Dengan demikian, potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat dan pemerintah daerah dapat memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih optimal,” ujar Johan Manurung.

Ia menambahkan bahwa penguatan ekosistem KI menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berbasis inovasi dan daya saing.

Dalam kesempatan tersebut, Adi Riyanto menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-9.OT.01.01 Tahun 2026 tentang Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada Badan Riset dan Inovasi Daerah/Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. “Pembentukan Sentra KI bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan kekayaan intelektual, riset, dan inovasi. Kehadiran Sentra KI nantinya diharapkan mampu menjadi pusat layanan yang mendukung identifikasi, pelindungan, pemanfaatan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual di daerah,” jelas Adi.

Adi juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum, Riset, dan Inovasi pada tahun 2025. Kerja sama tersebut menjadi dasar penguatan koordinasi dalam pembentukan Sentra KI di berbagai daerah, termasuk Kota Pangkalpinang.

Dalam diskusi yang berlangsung, kedua belah pihak membahas berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Kota Pangkalpinang, mulai dari hasil riset, inovasi, produk UMKM, hingga karya kreatif masyarakat yang berpotensi memperoleh pelindungan hukum melalui berbagai rezim Kekayaan Intelektual.

Kepala Bapperida Kota Pangkalpinang, M. Belly Jawari, menyambut baik rencana pembentukan Sentra KI dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung penguatan ekosistem inovasi di daerah. “Kami menyambut baik inisiatif ini karena sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan riset dan inovasi. Sentra KI akan menjadi sarana yang penting untuk menghubungkan hasil riset dan kreativitas masyarakat dengan perlindungan hukum serta pemanfaatan ekonomi yang lebih luas,” ujar Belly.

Selain membahas pembentukan Sentra KI, Kanwil Kemenkum Babel juga mengundang Bapperida Kota Pangkalpinang untuk berpartisipasi dalam agenda penandatanganan Nota Kesepahaman yang akan dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengembangan kekayaan intelektual, riset, dan inovasi di Kota Pangkalpinang. Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap proses pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kota Pangkalpinang dapat segera terwujud sehingga mampu menjadi pusat pengelolaan dan pengembangan inovasi daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan daya saing Kota Pangkalpinang di masa mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup