Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi 1 Ranperda dan 7 Ranperkada Kabupaten Bangka untuk Perkuat Regulasi Daerah

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi 1 Ranperda dan 7 Ranperkada Kabupaten Bangka untuk Perkuat Regulasi Daerah

Plat Merah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tujuh Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel, Pangkal Pinang.

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, yang membuka dan memimpin rapat. Hadir pula JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Babel, serta sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, termasuk Asisten I Perekonomian dan Pembangunan Dalyan Amrie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Boy Yandra, Direktur RSUD Depati Bahrin Yogi Yamani, dan perwakilan dari Bappeda, BPBD, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, BPPKAD, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Rancangan produk hukum yang dibahas meliputi Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tahun 2025-2055, serta tujuh Ranperkada: Pembentukan UPTD RSUD Depati Bahrin; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah; Perubahan atas Perbup Bangka Nomor 38 Tahun 2023 tentang Sekretariat Daerah Tipe A; Kajian Risiko Bencana Kabupaten Bangka Tahun 2026-2028; Perubahan atas Perbup Bangka Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah; dan Pola Tata Kelola BLUD pada UPTD RSUD, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan.

Proses harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif dan teknik penyusunan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembahasan pasal demi pasal memastikan setiap rancangan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Johan Manurung menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki kepastian hukum. “Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang tertib, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Bangka yang terus berkoordinasi untuk meningkatkan kualitas peraturan daerah.

Rahmat Feri Pontoh menambahkan bahwa harmonisasi tidak hanya fokus pada redaksional, tetapi juga mencakup pengujian substansi, kewenangan, dasar hukum, dan kesesuaian dengan peraturan di atasnya. “Setiap norma ditelaah agar tidak multitafsir dan dapat dilaksanakan secara efektif,” jelasnya. Beberapa rancangan berpedoman pada peraturan sektoral, seperti Ranperda Lingkungan Hidup mengacu pada PP No. 22/2021, dan Ranperkada BLUD berpedoman pada Permendagri No. 79/2018.

Asisten I Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie, mengapresiasi fasilitasi Kanwil Kemenkum Babel. Ia berharap produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan sesuai kebutuhan daerah. Pada akhir rapat, Ranperkada tentang Pola Tata Kelola BLUD dikembalikan kepada pemrakarsa karena belum mencapai kesepakatan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menyusun produk hukum yang harmonis, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup