Unhan Terbitkan Aturan Resmi Penggunaan Hijab bagi Kadet Mahasiswa Muslim Putri
PlatMerah.com, Jakarta – Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) secara resmi menerbitkan surat edaran terkait penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa muslim putri. Kebijakan ini menjadi respons atas polemik yang sempat mencuat terkait penggunaan hijab di lingkungan Unhan, khususnya setelah kasus yang menyeret nama kadet Asma Wafa Ahdina.
Surat Edaran Rektor Unhan Nomor SE/201/VIII/2026 yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026 menegaskan bahwa seluruh kadet mahasiswa S-1 dan D-3 muslim putri diizinkan menggunakan hijab selama mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di Unhan. Hal ini memberikan kepastian bagi para kadet muslimah untuk menjalankan keyakinan agamanya secara tertulis dalam aturan internal kampus.
Isi Aturan Penggunaan Hijab di Unhan
- Hijab berwarna hitam digunakan pada seragam pakaian dinas, dengan ketentuan ini bersifat sementara hingga Unhan menetapkan desain hijab resmi.
- Penggunaan hijab harus rapi, tidak mengganggu keamanan, serta tidak menghambat operasional kegiatan pendidikan dan latihan.
- Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing, dan menjalankan ibadah serta pembinaan mental selama masa pendidikan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum, Marsda TNI Yusran Lubis, S.E., M.M., atas nama Rektor Unhan. Dasar ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet.
Respon dan Penegasan dari DPR dan Kemhan
Polemik mengenai larangan penggunaan hijab yang sempat memicu seorang calon kadet mundur mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan tidak ada larangan penggunaan hijab dalam Peraturan Rektor Unhan dan mendorong agar aturan tersebut diterapkan secara konsisten hingga ke tingkat pelaksanaan di lapangan.
Sukamta juga menyoroti perkembangan model hijab yang kini lebih beragam dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan kedinasan maupun latihan militer, sehingga kebebasan mengenakan hijab harus dijaga dengan baik oleh seluruh pihak di Unhan.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang kadet perempuan menggunakan hijab. Penggunaan pakaian kadet dapat disesuaikan dengan jenis kegiatan, terutama latihan militer yang mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengarahkan agar penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim diakomodasi secara seragam dan proporsional.
Konteks dan Dampak Kebijakan
Polemik ini bermula ketika Asma Wafa Ahdina, calon mahasiswa Program S-1 Kedokteran Unhan, memutuskan mengundurkan diri setelah mendapat informasi bahwa pemakaian hijab selama pendidikan mungkin dibatasi. Dengan terbitnya surat edaran resmi ini, Unhan memberikan kepastian dan jaminan kebebasan beragama bagi para kadet muslim putri, mengintegrasikan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.
Aturan ini diharapkan dapat menghilangkan ketidakpastian dan meminimalisir konflik yang dapat mengganggu proses pendidikan di Unhan, sekaligus memastikan bahwa hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama, dihormati dan dijalankan dengan baik dalam lingkungan pendidikan kedinasan.
Dengan adanya regulasi yang jelas, seluruh pihak di lingkungan Universitas Pertahanan dapat bekerja sama menjaga konsistensi pelaksanaan aturan ini, sehingga para kadet dapat menjalani pendidikan dengan nyaman dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta kedinasan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













