Israel Caplok Masjid Ibrahimi di Hebron, Picu Kecaman Internasional

Israel Caplok Masjid Ibrahimi di Hebron, Picu Kecaman Internasional

Plat MerahIsrael caplok Masjid Ibrahimi di Hebron dalam langkah kontroversial yang memicu kecaman luas dari komunitas internasional. Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengumumkan pencabutan wewenang Otoritas Palestina atas kawasan Masjid Ibrahimi, yang dikenal juga sebagai Gua Para Leluhur, di kota Hebron, Tepi Barat yang diduduki. Keputusan ini disahkan oleh Dewan Perencanaan Tinggi Israel pada Selasa (16/6/2026) dan langsung menuai reaksi keras dari Pemerintah Palestina, yang menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Smotrich menyatakan bahwa keputusan ini merupakan koreksi bersejarah terhadap Kesepakatan Oslo yang dianggapnya absurd. “Selama bertahun-tahun, salah satu klausul paling absurd dari Kesepakatan Oslo tetap dipertahankan, ketika otoritas yang terkait dengan permukiman Yahudi di Hebron bergantung pada pemerintah kota teror Hebron,” ujar Smotrich dalam pernyataannya yang dikutip dari The Cradle. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan peletakan batu pertama permukiman ilegal baru Israel di dekat Hebron, menandai eskalasi signifikan dalam kebijakan permukiman Israel.

Israel caplok Masjid Ibrahimi di Hebron dengan mengalihkan kendali penuh atas situs suci tersebut kepada sebuah komite khusus di bawah pengawasan Smotrich. Padahal, berdasarkan Protokol Hebron 1997, sebagian besar pengelolaan kompleks tersebut berada di tangan Palestina. Masjid Ibrahimi merupakan Situs Warisan Dunia UNESCO yang terdaftar sebagai situs terancam punah, dan memiliki nilai penting bagi umat Islam, Yahudi, dan Kristen sebagai lokasi pemakaman Nabi Ibrahim beserta para leluhur.

Otoritas Palestina mengecam keras langkah ini. Kantor Presiden Mahmoud Abbas menyatakan bahwa tindakan Israel merusak prospek solusi dua negara dan merupakan ancaman bagi stabilitas regional. Wali Kota Hebron, Yousef al-Jabari, menegaskan, “Langkah yang diumumkan Smotrich ini mengirimkan pesan bahwa ia tidak menghormati perjanjian internasional, pemerintahan Amerika Serikat, atau bahkan perdana menterinya sendiri.” Kementerian Luar Negeri Palestina juga mengeluarkan pernyataan yang menolak upaya mengubah status quo hukum, sejarah, dan politik Hebron, dan menyerukan komunitas internasional untuk segera bertindak.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Israel merilis pernyataan yang bertentangan dengan klaim Smotrich, membantah bahwa Kesepakatan Hebron dibatalkan total. Mereka mengklarifikasi bahwa keputusan hanya menyangkut yurisdiksi perencanaan untuk komunitas dan situs warisan Yahudi, dan muncul akibat ketidakmauan pemerintah kota Hebron untuk bekerja sama. Namun, pengamat menilai bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Israel untuk memperkuat kendali atas Tepi Barat dan mengonsolidasikan permukiman ilegal.

Israel caplok Masjid Ibrahimi di Hebron juga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pencaplokan lebih luas di Tepi Barat. Hebron adalah kota terbesar di Tepi Barat, dengan sekitar 40.000 warga Palestina dan 200 keluarga permukim Israel yang tinggal di kawasan H2 yang dikuasai Israel. Kawasan Kota Tua Hebron sendiri dijaga oleh sekitar 1.500 tentara Israel yang melindungi 400 pemukim. Langkah ini dipandang sebagai ancaman langsung terhadap kehidupan warga Palestina dan status situs suci yang dilindungi UNESCO.

Dalam konteks yang lebih luas, tindakan ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan dan ketidakmampuan komunitas internasional untuk menekan Israel. Palestina menyerukan Amerika Serikat dan negara-negara lain untuk segera menghentikan tindakan ilegal ini, menegakkan hukum internasional, dan memajukan solusi dua negara. Tanpa intervensi yang berarti, Israel caplok Masjid Ibrahimi di Hebron bisa menjadi preseden berbahaya bagi masa depan Tepi Barat dan perdamaian di Timur Tengah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup