PH Pertanyakan Kinerja Polsek Sukarame, Kasus Pengancaman Belum P21 Meski Tersangka Sudah Ditetapkan

PH Pertanyakan Kinerja Polsek Sukarame, Kasus Pengancaman Belum P21 Meski Tersangka Sudah Ditetapkan

Latar Belakang Kasus dan Proses Hukum

Plat Merah – Kasus pengancaman yang dilaporkan Aldie Maulidin sejak Juni 2025 telah memasuki fase kritis dalam proses peradilan. Kuasa hukum korban, Hapis Muslim, SH, menilai kinerja penyidik Polsek Sukarame tidak profesional mengingat berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) meski tersangka, Muhammad Mufdika Adhi Pratama, telah ditetapkan sejak Juli 2025. Menurut data dari Kejaksaan Negeri Palembang, rata-rata penyelesaian kasus tindak pidana ringan seperti pengancaman membutuhkan waktu 6-8 bulan, sehingga keterlambatan ini dianggap luar biasa.

Kronologi Perkembangan Kasus

TanggalPeristiwa Kunci
19 Juni 2025Laporan Polisi LP-B238VISPKT diterima
16 Juli 2025Tersangka resmi ditetapkan
Oktober 2025Kejari beri petunjuk kelengkapan berkas
April 2026Petunjuk kedua diberikan oleh Kejari
29 Juni 2026Kasus belum dinyatakan P21

Kritik Terhadap Proses Penyidikan

  • Belum adanya penahanan terhadap tersangka meski UU No. 20/2025 memperbolehkan
  • Discrepansi antara barang bukti yang disita dan alat yang diakui saksi sebagai senjata tajam
  • Keterlambatan respon dari Kapolsek Sukarame yang hanya menyatakan “nanti kita cek” saat dikonfirmasi
  • Belum dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban

Analisis Hukum dan Dampak

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Dr. Ria Novianti, SH., MH., keterlambatan proses hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat. “Keterbukaan polisi dalam setiap tahap penyidikan adalah kewajiban. Jika barang bukti tidak sesuai dengan keterangan saksi, ini bisa menghambat proses hukum,” ujar ia kepada Sumselupdate.com. Data Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan 35% dari 150.000 kasus di Indonesia mengalami penundaan lebih dari 12 bulan.

Perspektif Hakim dan Kejaksaan

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Iwan Setiawan, SH., MH., menyoroti pentingnya transparansi. “Kekacauan dalam penyidikan akan memberi kesan bahwa sistem hukum tidak adil. Kami mendorong proses yang cepat tapi hati-hati,” katanya. Sementara itu, Kepala Kejari Palembang, Hadi Wibowo, SH., MH., mengingatkan bahwa setiap petunjuk dari jaksa harus dipenuhi.

Implikasi Sosial dan Rekomendasi

Dampak dari kasus ini meliputi:

  • Penurunan kepercayaan masyarakat terhadap Polri (lihat survei Indikator Politik Indonesia 2025)
  • Kemungkinan gugatan perdata atas kerugian korban
  • Perlu reformasi sistem penyidikan melalui Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2023

Hapis Muslim menyerukan agar Polsek Sukarame memperbaiki proses internal mereka. “Kita butuh profesionalisme, bukan proses yang membiarkan pelaku lepas begitu saja,” tuturnya. Ia meminta agar Komisi Kejaksaan RI ikut mengawasi perkembangan kasus ini.

Dengan terus berpegang pada prinsip keadilan, masyarakat diharapkan tetap percaya pada sistem hukum. Namun, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup