Pramono Minta Penimbun Sampah Diproses Hukum dan Diumumkan ke Publik
PlatMerah.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan lagi mentoleransi praktik penimbunan sampah liar oleh pihak swasta. Ia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memproses secara hukum pengelola swasta nakal dan mengumumkan identitas mereka ke publik sebagai sanksi sosial.
Langkah ini diambil menyusul penemuan kasus penimbunan sampah ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara, yang melibatkan jasa pengangkutan swasta dari sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka). Pramono menyebut persoalan sampah sudah menjadi masalah serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penindakan Hukum dan Sanksi Sosial
Pramono mengungkapkan bahwa pengangkut swasta kerap mengambil keuntungan besar dari sektor Horeka, tetapi enggan mengelola sampah sesuai prosedur dan memilih menimbunnya secara sembarangan. Akibatnya, Pemprov DKI harus mengerahkan 10 hingga 15 armada truk untuk membersihkan tumpukan sampah di Penjaringan.
“Terutama swasta yang ingin seperti dulu, menimbun di sembarang tempat, kemudian mengangkut dari Horeka, mengambil keuntungan yang besar, tidak bisa lagi. Jadi siapa pun itu, kami akan tindak dan kami akan umumkan kepada publik. Karena sekarang ini kan yang ditakutin adalah publik, sehingga akan kami umumkan,” ujar Pramono saat ditemui di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Perubahan Sistem Penanganan Sampah
Ketegasan penindakan hukum ini sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penanganan Sampah secara Komprehensif. Melalui Ingub tersebut, DKI Jakarta mengubah paradigma pengelolaan sampah dari konsep “angkut-buang” menjadi “pilah-angkut-olah”.
Perubahan sistem ini juga diiringi pengetatan aturan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Mulai 1 Agustus 2026, Bantar Gebang tidak lagi menerima sampah utuh yang belum diolah, melainkan hanya menampung residu sampah akhir.
“Setelah ada peraturan yang mengatur mengenai Bantar Gebang bahwa mulai tanggal 1 Agustus, Bantar Gebang akan tidak lagi semuanya bergantung pada angkut dan dumping tadi. Kita mau mulai bahwa yang dibuang ke Bantar Gebang yang paling utama adalah residunya,” jelas Pramono dalam acara Peluncuran Program Reaktivasi dan Optimalisasi TPS 3R Menteng Atas.
Optimalisasi TPS 3R
Untuk mendukung skema baru, Pemprov DKI mendorong optimalisasi TPS 3R di seluruh Jakarta dengan menggandeng pihak ketiga. Di TPS 3R Menteng Atas, Pemprov DKI bekerja sama dengan PT Morego Green Indonesia dan PT Metro Klina Intranusa untuk memproses sampah warga dan Horeka menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).
Pramono menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk meningkatkan jam kerja operasional di TPS 3R dari satu shift menjadi minimal dua hingga tiga shift agar kapasitas pengolahan sampah mencapai target maksimal 100 hingga 150 ton per hari per lokasi.
Target 31 Titik TPS 3R di Jakarta
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menjelaskan bahwa pihak dinas berfokus memaksimalkan potensi fasilitas TPS 3R yang sudah ada alih-alih menambah bangunan baru di tahun ini. “Kalau untuk TPS 3R di 2026 ini target kita kurang lebih ada 31 titik. Nah, 31 titik ini memang belum optimal semua bekerjanya. Jadi model seperti Menteng Atas ini yang akan kita lakukan, sehingga desain yang kapasitasnya bisa mencapai 100 ton itu yang kita coba optimalkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga,” ungkap Dudi.
Dudi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta belum merencanakan penambahan unit TPS 3R baru untuk tahun depan, melainkan memaksimalkan kapasitas 31 titik yang ada agar mampu memangkas beban volume sampah harian Jakarta secara signifikan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













