Komisi I DPR Dukung Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Kemhan
PlatMerah.com, Jakarta – Komisi I DPR RI menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme institusi pertahanan dan meningkatkan kesiapan nasional.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa kenaikan tukin merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi prajurit dan pegawai Kemhan dalam menjaga kedaulatan serta keutuhan wilayah. “Komisi I DPR RI menyambut baik keputusan Presiden untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/7).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk pegawai Kemhan. Kedua peraturan tersebut diterbitkan setelah sekitar delapan tahun tunjangan kinerja tidak mengalami penyesuaian.
Memperkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme
Dave Laksono menjelaskan bahwa peningkatan tunjangan kinerja diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pegawai Kemhan. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, semangat pengabdian dan profesionalisme dalam menjalankan tugas juga diharapkan meningkat.
Menurutnya, kebijakan ini perlu diarahkan untuk memperkuat kesiapan pertahanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung kinerja TNI dan Kemhan secara optimal sesuai amanat konstitusi. “Peningkatan kesejahteraan perlu berjalan seiring dengan penguatan kapasitas institusi,” tambah Dave.
Konteks Perbincangan Publik
Kenaikan tukin TNI dan Kemhan ini ramai diperbincangkan di tengah isu rendahnya gaji guru dan kekurangan pembayaran gaji PPPK oleh pemerintah daerah. Meski demikian, Dave menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pertahanan negara.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo tidak hanya menaikkan tukin TNI, tetapi juga tunjangan kinerja untuk guru dan tenaga kesehatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dengan adanya Perpres baru ini, diharapkan kesejahteraan aparat pertahanan semakin baik, sehingga dapat menjalankan tugas pokoknya dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











