Polda Metro Jaya Ngotot Penangkapan Roy Suryo Sah, Abdul Gafur: Bayangkan Jika Kami Tak Ajukan Praperadilan
PlatMerah.com, Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menyuarakan kekecewaannya terhadap Polda Metro Jaya yang masih bersikeras bahwa penangkapan dan penahanan kliennya sah, meskipun pengadilan telah menyatakan tidak sah. Hal ini disampaikan Abdul Gafur usai sidang lanjutan praperadilan ketiga Roy Suryo, Jumat (31/07/2026).
Menurut Abdul Gafur, sikap Polda yang tidak mengakui putusan pengadilan menunjukkan bahwa mekanisme praperadilan sangat penting untuk menguji tindakan penyidik. Ia bahkan membayangkan jika pihaknya tidak mengajukan praperadilan, maka tindakan yang jelas-jelas tidak sah pun akan tetap dianggap sah oleh penyidik.
Polda Berpegang pada Kewenangan, Padahal Pengadilan Menyatakan Tidak Sah
Abdul Gafur menjelaskan bahwa dalam persidangan kali ini, Polda Metro Jaya masih berpegang pada argumen bahwa penangkapan dan penahanan pada 19 Juni itu sah secara undang-undang. Padahal, pengadilan dalam praperadilan pertama telah menyatakan tindakan tersebut tidak sah.
“Persidangan hari ini menunjukkan bahwa Polda masih berkukuh atau masih bersikeras bahwa mereka, pada saat melakukan penangkapan penahanan pada tanggal 19 Juni itu, yang nyata-nyata sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, masih mengatakan bahwa penangkapan penahanan tersebut masih sah secara undang-undang,” ucap Abdul Gafur.
Ia pun mengutip Pasal 173 yang disebutkan dalam persidangan. Menurutnya, penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sah secara hukum, bukan sekadar tidak sah secara undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik seharusnya tunduk pada putusan pengadilan.
Pentingnya Praperadilan dalam Menguji Tindakan Penyidik
Abdul Gafur menegaskan bahwa pengajuan praperadilan adalah langkah penting untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Tanpa mekanisme ini, penyidik bisa bertindak sewenang-wenang tanpa ada kontrol dari pengadilan.
“Anda bayangkan kalau kita tidak menempuh praperadilan. Hal yang nyata-nyata dinyatakan tidak sah saja oleh pengadilan masih diingkari oleh penyidik, apalagi sesuatu yang tidak di-challenge melalui praperadilan,” tegasnya.
Pasal Seludupan Tidak Dipertimbangkan
Selain itu, Abdul Gafur juga menyayangkan bahwa argumen pihaknya mengenai dugaan pasal “seludupan” tidak dipertimbangkan dalam praperadilan kedua. Padahal, menurutnya, pasal tersebut berpotensi besar membuat status tersangka Roy Suryo gugur.
“Makanya dari awal kami melihat bahwa Pasal 32, Pasal 35, meskipun kami memohonkan pada praperadilan kedua, tidak dipertimbangkan. Ya, tidak dipertimbangkan permohonan kami, itu nyata-nyata adalah pasal seludupan, ya, yang sebenarnya kalau mau kita uji benar dalam praperadilan ini, seharusnya pasal-pasal itu juga dirontokkan oleh praperadilan,” pungkasnya.
Sidang praperadilan ketiga ini merupakan lanjutan dari upaya hukum yang dilakukan Roy Suryo untuk membebaskan diri dari status tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi mengenai pernyataan Abdul Gafur.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













