KPK Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan Rp 1,98 Miliar

KPK Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan Rp 1,98 Miliar

PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (30/7), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengungkapkan bahwa Anom diduga melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Uang yang terkumpul kemudian digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Kronologi Pemerasan dan Aliran Uang

Berdasarkan penelusuran KPK, Anom bersama Gus Haris diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk keperluan pribadi. Uang yang terkumpul mencapai Rp 1,98 miliar. Sebagian dari uang tersebut, yaitu Rp 1,2 miliar, diduga diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, seorang pihak swasta yang mengaku dapat mengurus perkara Anom di KPK.

Lilik adalah ayah dari Setya Budi Dias, seorang staf administrasi KPK yang diperbantukan dari kepolisian. Awalnya, Gus Haris meminta diperkenalkan kepada Lilik melalui adik iparnya. Anom dan Gus Haris kemudian bertemu Lilik sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar.

Lilik mengaku mengetahui adanya penyelidikan KPK terhadap Anom dari informasi yang didapat dari Setya Budi Dias. Ia meyakinkan Anom bahwa perkara yang menyeretnya dapat diselesaikan. Kesepakatan pun terjadi untuk menyiapkan uang tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam OTT yang digelar di Jakarta, KPK mengamankan total barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,7 miliar. Rinciannya sebagai berikut:

  • Uang tunai di rumah Gus Haris sejumlah Rp 300 juta.
  • Uang tunai di rumah media sejumlah Rp 80 juta.
  • Buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp 670 juta. Uang tersebut telah dicairkan dan diamankan KPK.
  • Uang tunai di rumah Lilik Budi Suprianto sejumlah Rp 1,2 miliar.
  • Satu buah koper di dalam mobil milik Anom Widiyantoro yang berisi uang tunai sejumlah Rp 451 juta, diamankan di Jakarta.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang) dan Mohamad Haris alias Gus Haris dijerat Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dan/atau Pasal 12 B terkait gratifikasi UU Tipikor.
  • Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias dijerat sebagai tersangka pemerasan dengan disangkakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Selain keempat tersangka, total ada 21 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK masih mendalami peran pihak-pihak lain yang bersama Anom saat penangkapan di hotel.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan KPK, termasuk terhadap kepala daerah. KPK mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungannya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup