Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri

Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri

PlatMerah.com – Legislator di DPR RI menyatakan dukungan terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia yang berkarya di luar negeri. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga hubungan dan keterikatan para profesional berprestasi dengan tanah air, sekaligus memanfaatkan potensi mereka sebagai aset strategis pembangunan nasional.

Usulan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Presiden Prabowo menyampaikan wacana pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas dalam pidato kenegaraan saat penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di sidang tahunan DPR RI. Usulan ini bertujuan memberikan ruang bagi warga negara Indonesia yang telah memperoleh kewarganegaraan asing karena tuntutan pendidikan, pekerjaan, atau keluarga, agar tetap memiliki ikatan dengan Indonesia.

Dukungan DPR dan Landasan Hukum

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa gagasan ini merupakan langkah strategis dan sesuai dengan ketentuan konstitusi. Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 memberikan ruang bagi pembentukan undang-undang yang mengatur status kewarganegaraan. Oleh karena itu, perubahan ini dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tanpa harus mengubah konstitusi.

Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

Undang-undang saat ini hanya mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak dalam kondisi tertentu, sedangkan warga dewasa otomatis kehilangan status WNI jika menerima paspor negara lain. Revisi diperlukan untuk membuka ruang bagi talenta Indonesia yang sudah menjadi warga negara asing agar tetap memiliki status kewarganegaraan Indonesia secara terbatas.

Kriteria dan Perlindungan Kepentingan Nasional

DPR menekankan pentingnya prinsip selektif dalam penyusunan skema hukum baru, dengan kriteria ketat untuk memastikan hanya talenta di profesi strategis yang mendapat manfaat. Sasaran utama meliputi ilmuwan, profesional, akademisi, dokter, ahli teknologi, pengusaha, serta atlet berprestasi internasional.

Regulasi baru juga harus mengatur pembatasan terkait hak politik, jabatan publik, dan sektor pertahanan serta keamanan untuk melindungi kepentingan nasional secara optimal.

Komitmen Pemerintah dan DPR

Pemerintah bersama DPR berkomitmen merancang regulasi yang jelas dan tegas agar perlindungan terhadap kepentingan nasional tetap terjaga. Mafirion menegaskan bahwa tidak perlu takut terhadap kewarganegaraan ganda selama desain hukum mengikat dan memastikan talenta Indonesia di seluruh dunia tetap memiliki ikatan kuat dengan tanah air.

Dengan kebijakan ini, diharapkan Indonesia dapat mempertahankan dan memanfaatkan kontribusi para talenta di kancah global untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup