Nadiem Tiba di PT Jakarta, Optimistis Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook
PlatMerah.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, tiba di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu pagi, 5 Agustus 2026, untuk mengikuti sidang perdana pembacaan memori banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Optimisme Nadiem Menjelang Sidang Banding
<pSebelum memasuki ruang sidang, Nadiem menyatakan keyakinannya bahwa proses banding ini akan membuka fakta-fakta baru yang belum tergali pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri. Ia berharap majelis hakim memberikan kesempatan menghadirkan saksi maupun saksi ahli baru guna memperjelas perkara.
“Harapan besar saya adalah sidang banding ini memberi kesempatan untuk mengulang beberapa fakta persidangan dan membuka kesempatan bagi saksi dan saksi ahli yang dapat memberikan perspektif lebih jelas,” ujar Nadiem.
Kejanggalan dalam Persidangan Sebelumnya
Nadiem menilai banyak kejanggalan selama proses persidangan sebelumnya, termasuk dugaan pelanggaran etika, intimidasi, dan rekayasa alat bukti. Hal ini menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan banding yang akan dilakukan.
Dia juga mengapresiasi peran pemerintah dan aparat penegak hukum yang mulai membuka fakta-fakta dalam sejumlah perkara, serta menyambut positif pergantian kepemimpinan di jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang diyakininya dapat menjaga keadilan.
Dukungan Terhadap Penegakan Etika dan Keadilan
Nadiem menyampaikan apresiasi kepada Komisi Yudisial yang menemukan adanya pelanggaran etika dalam persidangan perkara yang membelitnya, yang memperkuat argumen tim kuasa hukumnya terkait kejanggalan proses persidangan.
Isi Memori Banding
Dalam memori banding yang diajukan, tim kuasa hukum Nadiem akan menyoroti sejumlah cacat hukum dalam putusan Pengadilan Negeri, antara lain:
- Penerapan pasal yang dianggap tidak konsisten, seperti diterapkannya Pasal 3 padahal kasus seharusnya dikenakan Pasal 2.
- Tidak adanya bukti aliran dana kepada Nadiem, meskipun dia dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti.
- Perhitungan kerugian negara yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Nadiem menegaskan bahwa aspek-aspek tersebut tidak masuk akal dan akan dibahas secara mendalam dalam memori banding.
Harapan Terhadap Majelis Hakim
Nadiem berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dapat memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh berdasarkan fakta-fakta persidangan dan tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah.
“Saya harap ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah,” tutup Nadiem dalam keterangan persnya sebelum sidang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













