Menhum: RUU Perampasan Aset Prioritas, Namun Pemerintah Tak Bisa Mendesak DPR

Menhum: RUU Perampasan Aset Prioritas, Namun Pemerintah Tak Bisa Mendesak DPR

PlatMerah.com, Surabaya – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhum HAM) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan prioritas utama Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan RUU tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

RUU Perampasan Aset Prioritas Pemerintah

Dalam kesempatan kunjungan di Kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur di Surabaya pada Selasa (11/8/2026), Supratman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menganggap RUU Perampasan Aset sebagai prioritas penting. Pemerintah terus melakukan komunikasi dengan DPR agar proses pembahasan RUU ini dapat berjalan lancar.

Peran DPR dalam Proses Legislasi

Supratman menjelaskan bahwa RUU ini merupakan hak dan inisiatif DPR, khususnya Komisi III yang sedang membuka ruang untuk mendengar pendapat dan masukan dari berbagai pihak, termasuk partisipasi publik yang lebih luas. Pemerintah belum dapat memaksakan batas waktu karena ranah legislasi sepenuhnya di tangan DPR.

Proses Pembahasan dan Tindak Lanjut Pemerintah

Pemerintah siap menindaklanjuti pembahasan teknis setelah DPR menyepakati naskah RUU tersebut. Supratman menyatakan pemerintah akan segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi.

Konteks dan Komitmen Pemerintah

Meskipun pemerintah tidak dapat mendesak DPR dalam proses legislasi, Presiden Prabowo Subianto telah berkomunikasi langsung dengan pimpinan DPR untuk menegaskan komitmen terhadap RUU Perampasan Aset. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat pengesahan regulasi tersebut demi mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dampak dan Harapan

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menyita aset hasil tindak pidana korupsi atau kejahatan lainnya. Dengan pengesahan RUU ini, pemerintah berupaya memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mencegah pelaku kejahatan memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan mereka.

Proses pembahasan RUU ini menjadi perhatian publik karena berpotensi memberikan dampak besar terhadap sistem hukum dan tata kelola aset di Indonesia. Pemerintah berharap DPR dapat segera mengambil langkah inisiatif untuk mempercepat regulasi ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup