Tanggapi Putusan Prapid Ketiga, Kuasa Hukum Jokowi Harap Sidang Pokok Perkara Segera Dimulai
PlatMerah.com – Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memberikan tanggapan atas putusan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Roy Suryo pada 6 Agustus 2026. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Roy Suryo dalam praperadilan tersebut.
Harapan Sidang Pokok Perkara Segera Dimulai
Rivai Kusumanegara menegaskan pentingnya agar hasil putusan praperadilan ini menjadi landasan bagi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera memulai sidang pokok perkara. Ia berharap agar pemeriksaan pokok perkara tidak lagi mengalami penundaan yang berkepanjangan.
“Yang terpenting saat ini adalah agar sidang pokok perkara segera disidangkan,” ujar Rivai melalui panggilan video dengan awak media pada tanggal yang sama.
Konsistensi Putusan Praperadilan dan Kekhawatiran Penyalahgunaan
Rivai juga mengharapkan agar putusan praperadilan berikutnya tetap konsisten dengan pertimbangan yang telah diambil dalam praperadilan kedua dan ketiga. Hal ini penting mengingat masih berlangsung praperadilan keempat dan bahkan ada wacana mengenai praperadilan kelima yang diberitakan di beberapa media.
Kuasa hukum Jokowi menyampaikan kekhawatirannya bahwa pengajuan praperadilan secara berulang bisa menjadi preseden yang berpotensi disalahgunakan untuk mengulur waktu, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi dengan status tahanan dan masa penahanan terbatas.
“Bayangkan jika masa penahanan yang terbatas ini terganggu oleh praperadilan yang dilakukan secara berulang, seperti dalam perkara ini yang sudah terdaftar di pengadilan namun hampir sebulan lebih pokok perkara belum bisa berjalan,” tambah Rivai.
Dampak Potensial Terhadap Masa Penahanan
Jika pola pengajuan praperadilan berulang terus berlangsung, Rivai memperingatkan risiko terdakwa bisa bebas demi hukum karena masa penahanan habis sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, termasuk pembuat KUHAP dan Mahkamah Agung.
Persepsi Publik Mengenai Penundaan Sidang
Rivai turut mengakui persepsi publik dan media yang menilai perkara ini belum kunjung dibuka akibat pengajuan praperadilan yang berulang-ulang.
“Perkara ini tidak kunjung dibuka karena adanya laporan praperadilan secara terus-menerus,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena potensi penyalahgunaan mekanisme praperadilan yang dapat menghambat proses hukum utama. Oleh karena itu, keputusan hakim terkait praperadilan sangat menentukan kelancaran proses persidangan pokok perkara yang menjadi fokus utama saat ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












