Hakim Kabulkan Sebagian Permintaan Nadiem, 4 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa Ulang
Hakim Putuskan Pemeriksaan Ulang Saksi dalam Kasus Nadiem Makarim
PlatMerah.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap empat saksi fakta dan satu ahli dalam sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Keputusan ini mengabulkan sebagian permintaan dari pihak terdakwa yang menilai masih ada fakta persidangan belum tercermin secara utuh dalam berkas perkara.
Permintaan pemeriksaan ulang awalnya diajukan oleh penasihat hukum Nadiem yang meminta pemeriksaan terhadap 14 saksi dan dua ahli. Namun, setelah mempertimbangkan relevansi, majelis hakim memilih lima saksi yang dianggap paling signifikan untuk menguji fakta hukum.
Saksi dan Ahli yang Diperiksa Ulang
Kelima orang yang akan diperiksa ulang terdiri dari:
- R.A. Koesomohadiani, Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GOTO
- Andre Soelistyo, Direktur Utama PT AKABPT GOTO periode 2015-2023 sekaligus Komisaris periode 2023-2024
- Dwi Satrianto, Ketua Pokja Pemilihan untuk Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran periode 2020
- Riko Gunawan, Direktur Product Solution PT Acer Indonesia
- Mohamad Mahsun, ahli akuntansi forensik
Fokus Sidang Banding
Majelis Hakim menjelaskan bahwa perkara banding ini berfokus pada tiga isu utama, yaitu dugaan konflik kepentingan antara Nadiem dengan PT GOTO, pertanggungjawaban korporasi serta tanggung jawab terdakwa dalam kebijakan pengadaan Chromebook, dan perdebatan terkait kerugian keuangan negara.
Memori banding yang diajukan penasihat hukum juga memuat keberatan terhadap putusan tingkat pertama, yang akan dikonfirmasi oleh majelis untuk menilai kesesuaian dengan alat bukti lainnya.
Alasan Pemeriksaan Ulang
Kuasa hukum Nadiem berargumen bahwa pemeriksaan ulang diperlukan karena terdapat dugaan ketidaklengkapan berkas perkara. Beberapa alat bukti penting, seperti laporan audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak dilampirkan dalam berkas. Selain itu, berita acara persidangan tidak memuat secara lengkap keterangan beberapa saksi mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), mekanisme Suggested Retail Price (SRP), penggunaan Chromebook secara offline, serta pernyataan jaksa terkait laporan audit BPKP.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa ketidaklengkapan berkas dapat berpotensi menyebabkan majelis hakim tingkat banding keliru dalam menilai fakta hukum.
Respons Jaksa Penuntut Umum
Jaksa penuntut umum menolak permintaan pemeriksaan ulang terhadap seluruh saksi yang diajukan, dengan alasan bahwa keterangan saksi pada persidangan tingkat pertama sudah digali secara maksimal dan tercantum dalam tuntutan maupun putusan. Jaksa juga menegaskan bahwa dokumen SPTJM tidak pernah diajukan sebagai alat bukti surat dalam persidangan dan telah dipertimbangkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang banding berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan dua saksi pertama, yakni R.A. Koesomohadiani dan Andre Soelistyo.
Putusan Tingkat Pertama
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Nadiem divonis hukuman 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Baik Nadiem maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













