Kubu Jokowi Gugat Pasal 163 KUHAP soal Praperadilan ke Mahkamah Konstitusi

Kubu Jokowi Gugat Pasal 163 KUHAP soal Praperadilan ke Mahkamah Konstitusi

PlatMerah.com, Jakarta – Tim hukum Presiden Joko Widodo mengajukan gugatan uji materiil atas Pasal 163 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait pembatasan pelaksanaan praperadilan yang dianggap perlu kejelasan dalam penerapannya.

Sidang pendahuluan gugatan tersebut berlangsung di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/9/2026). Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menjelaskan bahwa inti gugatan adalah frasa-frasa dalam Pasal 163 yang mengatur bahwa selama pemeriksaan penyidikan dan penuntutan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat dilaksanakan. Menurut Ade, pemaknaan atas frasa tersebut masih menimbulkan ketidakjelasan dan perlu ada batasan agar proses praperadilan tidak disalahgunakan.

Fakta Utama Gugatan

  • Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru berbunyi: “Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.”
  • Tim hukum Jokowi menilai frasa penyidikan dan penuntutan dalam pasal tersebut perlu batasan yang jelas.
  • Gugatan diajukan untuk membatasi pelaksanaan praperadilan agar tidak terjadi permohonan berulang yang dapat menghambat proses peradilan.

Penjelasan dan Konteks

Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu penyidikan atau penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, dalam praktiknya, terdapat kekhawatiran bahwa aturan saat ini memungkinkan terjadinya permohonan praperadilan yang berulang sehingga menghambat proses pengadilan pokok perkara.

Aturan dalam Pasal 163 KUHAP baru bertujuan untuk menghindari proses pengadilan pokok perkara terhenti selama penyidikan dan penuntutan masih berlangsung. Namun, ketidakjelasan batasan dalam pasal ini menimbulkan interpretasi yang berbeda dan potensi penyalahgunaan.

Dampak Gugatan dan Perkembangan

Jika MK mengabulkan gugatan ini, kemungkinan akan ada perubahan atau penegasan terhadap Pasal 163 KUHAP agar pelaksanaan praperadilan dibatasi sehingga proses peradilan pokok dapat berjalan lebih efektif tanpa terganggu oleh permohonan praperadilan yang berulang.

Perkara ini menjadi penting mengingat proses praperadilan memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang, tetapi juga harus diatur agar tidak menghambat penegakan hukum.

Sidang lanjutan akan menjadi penentu bagaimana MK memandang batasan dalam pelaksanaan praperadilan sesuai dengan Pasal 163 KUHAP baru.

Gugatan ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum dalam proses peradilan di Indonesia dan bagaimana aturan tersebut dapat berdampak pada mekanisme hukum yang lebih adil dan efektif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup