Vonis Banding Diperberat, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dihukum 13 Tahun Penjara

Vonis Banding Diperberat, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dihukum 13 Tahun Penjara

PlatMerah.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran periode 2016-2024, Dendi Ramadhona, dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dalam perkara korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun 2022. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan awal Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Cakra Alam menyatakan bahwa Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menyalahgunakan kewenangan jabatan, dan menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain hukuman penjara, Dendi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta dan uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 21,1 miliar setelah dikurangi uang titipan Rp 3 miliar yang telah disetorkan sebelumnya.

Fakta dan Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Dendi sebagai tindakan yang sistematis dan melembaga selama enam tahun sejak 2019, yang berdampak nyata pada hak dasar masyarakat, khususnya akses air bersih yang terhambat. Dendi dianggap sebagai aktor intelektual yang memprakarsai skema korupsi tersebut.

Berbagai barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, termasuk kunci letter T dan senjata tajam yang sebelumnya ditemukan dalam kasus pencurian sepeda motor oleh dua tersangka di Lampung Selatan. Meskipun peristiwa tersebut berbeda, hal ini menjadi bagian dari perkembangan berita regional Lampung yang berkaitan dengan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, menyatakan bahwa putusan banding ini terlalu menitikberatkan pada aspek pembalasan (retributif) tanpa mempertimbangkan tujuan pemulihan (restoratif) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Dia juga menyoroti bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahan dan menitipkan jaminan pembayaran kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.

Meskipun menghormati putusan hakim, pihak keluarga dan tim penasihat hukum menyatakan belum menerima putusan tersebut dan sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Dampak dan Konteks

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya yang melibatkan pejabat publik. Hukuman yang diperberat oleh PT Tanjungkarang diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Selain itu, kasus ini menimbulkan perhatian lebih luas terkait pengelolaan proyek publik dan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam penyediaan layanan dasar seperti air bersih.

Perkembangan kasus Dendi Ramadhona merupakan bagian dari dinamika hukum dan politik di Lampung serta Indonesia secara umum, yang terus menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga menegaskan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama enam tahun, menegaskan komitmen hukum terhadap keadilan dan pemulihan kerugian negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup