Banyak Peserta Mundur dari Program Manajer Kopdes Merah Putih, Denda Rp100 Juta Jadi Sorotan
Plat Merah – Program rekrutmen Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digadang menjadi penggerak ekonomi desa menghadapi kendala serius. Banyak peserta yang dinyatakan lolos seleksi justru memilih mundur sebelum menjalani pendidikan dan penempatan.
Fenomena ini ramai diperbincangkan di media sosial, terutama setelah unggahan akun Instagram kokogendutproduction menyoroti sejumlah ketentuan yang memberatkan. Salah satu keluhan utama adalah ketidakjelasan informasi mengenai besaran gaji pada tahap awal rekrutmen.
Peserta mengaku belum mendapatkan gambaran transparan tentang kompensasi yang akan diterima setelah ditempatkan. Selain itu, sistem penempatan yang diacak ke seluruh wilayah Indonesia tanpa bisa memilih lokasi kerja menjadi kendala, terutama bagi yang memiliki keterbatasan keluarga atau domisili.
Tantangan lainnya adalah ikatan dinas selama dua tahun. Jika peserta mengundurkan diri sebelum masa ikatan berakhir, mereka dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Besaran denda ini dinilai cukup besar dan memunculkan kekhawatiran di kalangan peserta yang belum yakin dengan prospek pekerjaan.
Proses pendidikan selama tiga bulan juga menjadi pertimbangan. Lokasi pelatihan diacak, bahkan bisa berada di luar pulau asal, sehingga peserta harus menyiapkan biaya dan penyesuaian hidup. Jarak waktu antara pengumuman kelulusan dan dimulainya pendidikan yang singkat membuat peserta kesulitan mengatur pekerjaan sebelumnya dan urusan keluarga.
Meski program Kopdes Merah Putih dipandang sebagai upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa, banyak pihak menilai transparansi terkait gaji, penempatan, dan konsekuensi ikatan dinas perlu ditingkatkan. Tanpa skema yang jelas dan menarik, program berisiko kehilangan talenta terbaik yang dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi desa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












