Buron Tiga Bulan, Polisi Tangkap Begal di PTPN 7 Betung Bermotif Dendam
Plat Merah – Polres Banyuasin akhirnya menangkap Okta Rakasiwi (27), pelaku begal yang sudah buron tiga bulan di kawasan perkebunan PTPN Regional 7 Betung, Banyuasin. Pelaku ditangkap di persembunyiannya di Talang Kelapa pada Rabu, 17 Juni 2026, tanpa perlawanan.
Peristiwa begal bermotif dendam ini terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026 malam. Korban DF ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah di area perkebunan PTPN 7 dengan luka serius di wajah, tangan, dan tumit akibat sabetan senjata tajam. Selain menganiaya korban, pelaku juga membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam bernomor polisi BE-2621-ACQ serta dua unit telepon seluler milik korban.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengungkapkan bahwa motif begal ini adalah dendam pribadi pelaku terhadap korban. Setelah kejadian, polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi lokasi persembunyian tersangka.
Barang bukti berupa sepeda motor korban turut diamankan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 479 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











