Jenderal TNI Kini Terima Tukin Rp 48 Juta, Jabatan Terbawah di TNI-Kemenhan Rp 2,5 Juta

Jenderal TNI Kini Terima Tukin Rp 48 Juta, Jabatan Terbawah di TNI-Kemenhan Rp 2,5 Juta

PlatMerah.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026, menggantikan aturan lama yang tertuang dalam Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018.

Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan personel pertahanan negara. Dengan adanya penyesuaian tukin, diharapkan kinerja dan profesionalisme prajurit serta ASN Kemhan semakin meningkat.

Besaran Tunjangan Kinerja Terbaru

Dalam ketentuan terbaru, besaran tunjangan kinerja mengalami kenaikan di hampir seluruh jenjang jabatan. Kepala Staf Angkatan yang berpangkat jenderal bintang empat kini menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp37,81 juta.

Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan, serta jabatan berpangkat bintang tiga lainnya memperoleh tunjangan Rp44,87 juta setiap bulan, naik dari sebelumnya Rp34,90 juta. Jika dirata-rata, kenaikan ini berarti tambahan sekitar Rp10 juta bagi pejabat bintang tiga dan empat.

Peningkatan tunjangan kinerja juga berlaku bagi pegawai pada kelas jabatan paling rendah. Pegawai dengan kelas jabatan 1 kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp2,53 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 memperoleh sekitar Rp2,91 juta.

Reformasi Remunerasi Berbasis Kinerja

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menyebut penyesuaian tunjangan kinerja sebagai wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan personel TNI dan Kemenhan. Rico juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar menaikkan pendapatan, tetapi bagian dari reformasi sistem remunerasi berbasis kinerja, akuntabilitas, dan efektivitas pelayanan.

“Kami berharap kebijakan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kinerja,” ujar Rico di Jakarta, Kamis (30/7).

Dampak dan Harapan

Kenaikan tukin ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan dedikasi prajurit TNI serta ASN Kemhan dalam menjalankan tugas pokoknya. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan semakin optimal.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memodernisasi dan memperkuat pertahanan negara melalui sumber daya manusia yang profesional dan sejahtera.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup